• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home BMR

Dugaan PETI di Modayag Kian Terang-Terangan, Warga Minta Mabes Polri Periksa Lokasi dan Oknum Pembeking

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2026
in BMR
0
Dugaan PETI di Modayag Kian Terang-Terangan, Warga Minta Mabes Polri Periksa Lokasi dan Oknum Pembeking
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto ci Glori memperkerjakan WNA

BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Fajaraktual.com

Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara hingga Polres Boltim, untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Lokasi pertama berada di kawasan Lanut, Kecamatan Modayag, yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ci Glory. Sementara lokasi kedua berada di jalur Ratahan–Kotamobagu, wilayah Lanut, yang diduga dikelola oleh Ko Akiong.

Masyarakat mengaku heran karena aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut masih berlangsung hingga saat ini tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Selain dugaan operasi tambang tanpa izin, warga juga menyoroti informasi mengenai adanya tenaga kerja warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja di salah satu lokasi tambang. Jika informasi tersebut terbukti benar, masyarakat meminta aparat segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian maupun legalitas ketenagakerjaan para pekerja asing tersebut.

“Kalau memang benar ada WNA yang bekerja di lokasi yang tidak memiliki izin, aparat harus segera turun dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan. Jangan sampai ada pelanggaran hukum yang dibiarkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, warga juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut membekingi aktivitas PETI tersebut. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat berharap tim Mabes Polri yang saat ini berada di Sulawesi Utara dapat melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI. Warga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menyasar aktivitas operasional di lapangan, termasuk penggunaan alat berat, legalitas dokumen perizinan, status pekerja, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan lingkungan.

Tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami meminta Mabes Polri, Polda Sulut, dan Polres Boltim turun langsung ke lokasi. Periksa seluruh aktivitas yang ada, usut dugaan keterlibatan siapa pun yang membekingi, dan tindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang guna menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Modayag berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Redaksi

Previous Post

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kapolda Sulut Diminta Bertindak Tegas

Next Post

Galian Pasir di Desa Noongan Beroperasi Bebas, Warga Minta Kapolres Minahasa Bertindak Tegas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Galian Pasir di Desa Noongan Beroperasi Bebas, Warga Minta Kapolres Minahasa Bertindak Tegas

Galian Pasir di Desa Noongan Beroperasi Bebas, Warga Minta Kapolres Minahasa Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb