Buyat, Fajaraktual.com
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Buyat, Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mengemuka seiring beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan beroperasinya tambang ilegal secara terbuka, tanpa penindakan hukum yang jelas.

Sejumlah warga menyebut nama DK alias Dekker sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Informasi yang beredar juga menyebutkan dugaan penggunaan rumah tinggal sebagai lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN). Hingga kini, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Sianida merupakan bahan kimia beracun yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Demikian pula BBM ilegal, yang peredarannya tergolong tindak pidana. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan Buyat tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi kejahatan lingkungan serius.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Terlebih, pemerintah pusat selama ini secara terbuka menyatakan komitmen pemberantasan tambang ilegal dan mafia sumber daya alam. Komitmen itu kini diuji pada kasus-kasus konkret di daerah.
Pengamat lingkungan menilai, pembiaran terhadap PETI berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang, mengancam sumber air, serta keselamatan masyarakat sekitar. Selain itu, lemahnya penindakan dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dan memperkuat persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Masyarakat Buyat berharap negara hadir secara nyata melalui langkah-langkah hukum yang profesional, terukur, dan transparan. Mereka menuntut kejelasan, apakah dugaan pelanggaran tersebut telah ditangani, sedang diselidiki, atau justru belum tersentuh sama sekali.
Kasus Buyat kini menjadi indikator penting bagi wibawa negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Publik menilai, penegakan hukum yang tegas—jika dugaan terbukti—merupakan bagian dari perlindungan hak dasar warga negara atas lingkungan yang aman dan sehat.
Penanganan yang terbuka dan akuntabel dinilai krusial untuk mencegah berkembangnya praktik PETI di wilayah lain. Sebaliknya, ketidakjelasan penindakan hanya akan memperkuat keraguan publik terhadap komitmen negara dalam melawan kejahatan lingkungan.
Ivan













