Dugaan Aktivitas PETI di Ratatotok Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Ratatotok – Fajaraktual.com
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal yang disebut-sebut melibatkan seorang yang dikenal dengan julukan “Ci Dede”.
Nama tersebut telah berulang kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, hingga kini belum terlihat adanya informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum maupun langkah penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Karena itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Di tengah berkembangnya berbagai isu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulawesi Utara, Polres Minahasa Tenggara, hingga Polsek Ratatotok, dapat memberikan penjelasan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi maupun asumsi yang dapat menyesatkan.
Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahan yang berlaku, serta ketentuan lain mengenai perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan ilegal juga menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan sumber daya alam sesuai arahan Presiden untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Sehubungan dengan itu, masyarakat meminta Kementerian ESDM, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, DPR RI, serta instansi terkait melakukan pengawasan dan investigasi sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*****













