Dua Tahun Menanti Itikad Baik, Sengketa Lahan Barombong Makassar Mencuat: Empat Kelompok Pemilik Diduga Jadi Korban Tumpang Tindih
MAKASSAR — FajarAktual.com
Persoalan sengketa lahan di kawasan strategis Jalan Pa’jukukang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali mencuat. Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak terbitnya Surat Ukur (SU) pada 2024 itu kini diduga berkembang menjadi konflik kepemilikan yang melibatkan sedikitnya empat kelompok pemilik lahan di lokasi yang sama.
Denah lokasi yang disertifikasi kan oleh PT Ifah Galesong Jaya
Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan telah menunggu penyelesaian secara baik-baik selama kurang lebih dua tahun. Namun, hingga 2026, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Fajar Aktual, pihak korban menduga terdapat persoalan administrasi dan dokumen dalam proses penguasaan maupun pengalihan hak atas lahan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan aliran dana sebesar Rp2,385 miliar dari PT Sani Galesong Jaya, yang disebut sebagai bagian dari grup PT Ifah Galesong Jaya, ke rekening perantara lapangan berinisial HYS. Informasi tersebut disebut berdasarkan dokumen paper trail yang dimiliki pihak pelapor.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut.
Somasi Disebut Tak Mendapat Respons
Pihak yang mengaku sebagai korban sebelumnya menyatakan telah melayangkan dua kali somasi resmi kepada PT Ifah Galesong Jaya. Menurut mereka, somasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, komunikasi dengan pihak H. Yunus Syamsuddin Lili disebut justru berlangsung secara kooperatif. Dari proses tersebut, pihak pelapor mengaku memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat.
Persoalan kemudian semakin serius setelah ditemukan dugaan cacat formal dalam Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 1 yang dibuat oleh Notaris Darmawati, S.H. Pihak pelapor menyebut dokumen tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memiliki stempel resmi kenotariatan serta tidak memperoleh persetujuan dari pemilik yang mereka klaim sebagai pemilik sah.
Empat Kelompok Pemilik Muncul
Drs. Shaffry Syamsuddin dan Zainal Hamid, SH, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima Fajar Aktual, menyatakan bahwa persoalan tersebut telah menyebabkan munculnya klaim kepemilikan dari beberapa pihak.
“Kami sudah menunggu niat baik mereka sejak SU terbit tahun 2024. Tapi sampai sekarang, jangankan membayar, merespons somasi pun tidak. Justru di lokasi sekarang tumpang tindih karena ada empat kelompok pemilik yang muncul akibat sertifikat siluman yang mereka urus lewat dokumen pasokan H. Yunus Syamsuddin Lili.”
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang bersengketa dan masih membutuhkan verifikasi serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.
Tempuh Jalur BPN
Karena upaya penyelesaian secara persuasif dinilai belum membuahkan hasil, pihak ahli waris disebut telah mengajukan surat pembatalan kepada Kantor BPN Kota Makassar.
Surat tersebut dikabarkan dilengkapi sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan, antara lain salinan Surat Ukur (SU) awal, berkas rincik, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah tersebut kini menempatkan persoalan administrasi pertanahan sebagai salah satu titik penting untuk ditelusuri oleh instansi berwenang.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Turut Disorot
Selain persoalan dokumen dan kepemilikan, pihak pelapor juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri aktif yang disebut bekerja sebagai CEO dalam lingkungan bisnis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Klaim mengenai keterlibatan anggota Polri aktif tersebut perlu diklarifikasi secara resmi kepada institusi Polri maupun pihak yang bersangkutan. Jika benar terdapat anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, aspek disiplin dan kode etik tentunya menjadi kewenangan internal institusi untuk memeriksa dan menentukan.
Fajar Aktual menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan keterangan dari pihak yang bersengketa, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas seluruh tudingan tersebut.
Kini publik menunggu langkah BPN Kota Makassar dalam memeriksa dokumen dan riwayat administrasi tanah yang dipersoalkan, serta menunggu kejelasan mengenai dasar hukum masing-masing klaim kepemilikan.
Kaperwil Sul-Sel












