Diduga Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Kebal Hukum, Nama “Ci Dede” Jadi Sorotan Publik
Ratatotok – Fajaraktual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Nama “Ci Dede” kini disebut-sebut oleh warga dan para penambang sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sejumlah titik, yakni Gunung Bota, Rotal, Alason, dan Nibong.
Ironisnya, aktivitas pertambangan ilegal tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Mitra. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut sehingga dapat terus beroperasi tanpa hambatan.
Tim media mengaku telah beberapa kali melangsir pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk menyoroti aparat dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan penindakan. Namun, hingga saat ini aktivitas tambang emas ilegal itu masih terus berjalan seolah kebal hukum.
Lebih memprihatinkan, lokasi pertambangan tersebut diduga berada di kawasan hutan lindung Kebun Raya Ratatotok. Jika benar, maka aktivitas itu bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem kawasan hutan lindung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 50 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan sektor pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang lazim digunakan dalam pengolahan emas ilegal.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulawesi Utara, pihak kejaksaan, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tambang emas ilegal yang disebut-sebut didanai oleh sosok yang dikenal dengan nama “Ci Dede”.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas PETI di Ratatotok. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Sulawesi Utara.
(Redaksi)













