Diduga SPBU Dendengan Dalam Langgar Aturan, Parkirkan Truk Mafia Solar di Area SPBU yang Tutup
Manado – Fajaraktual.com
SPBU Dendengan Dalam diduga melanggar aturan dengan membiarkan kendaraan truk terparkir di dalam area SPBU meski kondisi SPBU sudah tutup. Aktivitas ini dinilai menyalahi standar operasional dan aturan Pertamina terkait larangan parkir kendaraan di dalam area SPBU saat tidak beroperasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan truk tersebut diduga milik salah satu pemain lama dalam bisnis solar ilegal, yakni Andika. Nama Andika disebut-sebut sudah lama dikenal sebagai mafia solar di Sulawesi Utara dengan armada truk yang diperkirakan mencapai 20 unit.

Praktik ini menuai sorotan publik karena berpotensi menimbulkan bahaya dan juga mengindikasikan adanya permainan dalam distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum (APH) serta Pertamina agar turun langsung menindak tegas dugaan pelanggaran ini.
Secara umum tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di area SPBU, baik saat SPBU buka maupun tutup. 🚫

Alasannya:
1. Keamanan & Keselamatan – Area SPBU merupakan zona rawan kebakaran karena masih ada uap BBM yang mudah terbakar. Parkir kendaraan di dalam berisiko menimbulkan percikan api dari mesin/aki kendaraan.
2. SOP Pertamina & Regulasi Migas – SPBU wajib menjaga area selalu steril dari aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan pengisian BBM.
3. Akses Darurat – Jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat, kendaraan yang parkir bisa menghalangi akses mobil pemadam, tangki suplai BBM, atau evakuasi.
4. Pengawasan – Saat SPBU tutup, biasanya tidak ada petugas penuh, sehingga kendaraan parkir berisiko hilang/dirusak.
👉 Jadi, kendaraan sebaiknya diparkir di luar area SPBU (misalnya pinggir jalan atau tempat parkir umum) bukan di dalam lingkungan SPBU.
Team Redaksi













