Diduga Kebal Hukum, PETI di Perkebunan Talugon Boltim Libatkan WNA Asal China
BOLTIM – fajaraktual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan ilegal ini diduga kuat melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Mr. Cheng, namun hingga kini terkesan tak tersentuh hukum.
Praktik PETI tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius, terlebih aktivitas dilakukan saat curah hujan tinggi yang sangat rawan menimbulkan erosi, longsor, dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim investigasi media ini di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terang-terangan. Di lapangan ditemukan sejumlah bak rendaman berukuran besar yang diduga digunakan untuk pengolahan material emas, serta beberapa unit alat berat jenis ekskavator yang bebas beroperasi mengeruk tanah.
“Kami memperoleh informasi adanya aktivitas tambang ilegal yang dikerjakan oleh beberapa investor asing asal China. Salah satu nama yang beredar di masyarakat adalah Mr. Cheng. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lokasi PETI yang diduga dikelola oleh Mr. Cheng tersebut menunjukkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan. Bentang alam berubah drastis, struktur tanah hancur, dan lahan perkebunan warga rusak parah akibat aktivitas alat berat yang beroperasi tanpa kendali.
Ironisnya, meski kegiatan ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan diketahui publik, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan memicu kecurigaan publik terkait kemungkinan keterlibatan oknum tertentu sebagai pelindung aktivitas PETI tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Mr. Cheng diduga bekerja sama dengan sejumlah warga lokal yang berperan sebagai kaki tangan dalam menjalankan operasional tambang ilegal tersebut.
Secara faktual, pertambangan ilegal sangat berbahaya karena beroperasi di luar aturan. Tidak ada izin, tidak ada pembayaran pajak, tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak berada di bawah pengawasan instansi terkait. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi tanpa reklamasi dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar, sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dampak PETI di kawasan ini dinilai sangat berisiko tinggi. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air warga. Pembukaan lahan secara masif juga berpotensi besar memicu banjir dan longsor di kemudian hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi menghasilkan limbah beracun. Limbah ini dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air, menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat Desa Buyandi dan wilayah sekitarnya.
Sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat harus ditindak tegas di mana pun berada, tanpa pengecualian. Termasuk menindak para pelaku, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau pelindung kegiatan ilegal tersebut.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuka peluang bagi aparat untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat kini mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh. Penegakan hukum yang adil dinilai sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan masyarakat dan wibawa hukum di daerah ini.
Venn Tuuk













