DIDUGA GUDANG SOLAR SUBSIDI DI MANEMBO-NEMBO ATAS DISOROT, NAMA MARCO MUNCUL — APH DAN KAPOLRES BITUNG DIMINTA BERTINDAK
BITUNG, SULAWESI UTARA — Fajaraktual.com
Dugaan praktik penampungan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai gudang penampungan solar di kawasan Jalan Stadion 2 Saudara, Manembo-nembo Atas, Kota Bitung, menjadi perhatian tim investigasi.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Marco. Titik koordinat lokasi yang diinformasikan berada pada 1.436277, 125.107733. Namun, dugaan kepemilikan, peruntukan gudang, serta aktivitas di dalamnya masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas Malam Hari Jadi Sorotan
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas bongkar-muat dan penampungan BBM pada malam hari hingga menjelang subuh, yakni sekitar pukul 20.05 WITA sampai 04.28 WITA.
Pola aktivitas pada rentang waktu tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan penimbunan solar bersubsidi dan apakah operasionalnya memiliki izin yang sesuai ketentuan.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penampungan serta penjualan kembali solar bersubsidi di luar peruntukannya berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM yang seharusnya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kegiatan di lokasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Karena itu, diperlukan penyelidikan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen distribusi, serta legalitas penyimpanan dan penjualan BBM.
Kapolres Bitung Diminta Menindaklanjuti
Masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di Kota Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, bersama jajaran terkait diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul BBM, tujuan distribusi, legalitas gudang, serta kemungkinan adanya transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pengawasan juga diharapkan melibatkan instansi terkait, termasuk pihak yang berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi, agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Penyalahgunaan Subsidi Harus Diusut
Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyaluran dan penggunaannya diatur pemerintah. Apabila BBM tersebut dibeli dengan memanfaatkan skema subsidi, kemudian ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara tidak sah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tindakan itu dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Ketentuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang diperlukan serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Penerapan pasal dan sanksi harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, jenis perbuatan yang ditemukan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap penanganan perkara semacam ini tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi semata. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Tim investigasi akan terus mendorong transparansi dan meminta agar informasi mengenai dugaan gudang solar di Manembo-nembo Atas ini diverifikasi oleh pihak berwenang. Klarifikasi dari Marco maupun pihak terkait lainnya juga perlu dimintakan agar pemberitaan berimbang dan setiap pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasannya.
Redaksi













