Diduga Gudang Milik “Ci Linda” Kembali Beroperasi, Aktivitas Penampungan BBM Subsidi di Kawangkoan Disorot
Minahasa, Kawangkoan – Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di sebuah gudang yang diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan “Ci Linda” di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun tim media, gudang tersebut diduga kembali difungsikan sebagai tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa gudang itu disewakan kepada pihak lain dengan nilai sewa mencapai Rp50 juta per tahun. Penyewa diduga merupakan pemain lama maupun pemain baru dalam praktik distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Gudang tersebut disebut-sebut diperuntukkan sebagai lokasi penampungan solar sebelum didistribusikan kembali.
Sejumlah warga sekitar mengaku melihat aktivitas kendaraan keluar masuk pada jam-jam tertentu. Mobil dengan tangki modifikasi diduga kerap terlihat memasuki area gudang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa secara logika, pemilik gudang seharusnya mengetahui jenis kegiatan yang berlangsung di dalam bangunannya.
“Tidak mungkin pemilik tidak tahu. Apalagi beliau dikenal dengan julukan ‘ratu solar’. Kalau benar hanya disewakan, harusnya ada pengawasan ketat,” ujar sumber tersebut.
Ancaman Hukum Penimbunan BBM Subsidi
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak yang menyediakan tempat atau sarana untuk mempermudah praktik tersebut juga dapat dijerat hukum.
Tanggung Jawab Pemilik Gudang
Dalam perspektif hukum pidana, pemilik gudang berpotensi dijerat Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana apabila:
Mengetahui adanya aktivitas ilegal namun membiarkan;
Secara sadar menyediakan tempat untuk kegiatan melawan hukum;
Terlibat dalam kesepakatan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain ancaman pidana, aset berupa gudang dan BBM yang ditemukan di dalamnya dapat disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum (APH).
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas di gudang tersebut legal atau melanggar hukum. Transparansi dan ketegasan dinilai penting untuk mencegah kelangkaan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media membuka ruang hak jawab dan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan pemberitaan
(****)













