*BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Sikka yang Meninggal di Malaysia Karena Kardiomiopati*
_Fajar Aktual. Kamis 18 Juni 2026. 16 Wita_
KUPANG — Suasana haru menyelimuti Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, Kamis 18 Juni 2026 pukul 10.45 Wita. BP3MI Nusa Tenggara Timur melaksanakan pelayanan penjemputan lanjutan jenazah Pekerja Migran Indonesia atas nama Virgin Ware, 47 tahun, warga Desa Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Jenazah tiba menggunakan pesawat Garuda GA 456 dari Jakarta setelah sebelumnya diterbangkan dari Malaysia.
Virgin Ware telah bekerja di Malaysia selama 16 tahun tanpa melalui prosedur resmi atau berstatus non-prosedural. Berdasarkan keterangan medis dari rumah sakit tempat almarhumah dirawat, penyebab kematian adalah Dilated Cardiomyopathy. Kardiomiopati dilatasi merupakan kondisi otot jantung melemah sehingga bilik utama pemompa darah membesar, meregang, dan menipis. Akibatnya kemampuan jantung memompa darah ke seluruh tubuh menurun drastis.
Tim Pemberdayaan BP3MI NTT yang bertugas langsung di lokasi terdiri dari Steven Gunawan, Januarius Kopong Tadon, dan Achmad Abubakar Sidin. Begitu pesawat mendarat, tim berkoordinasi dengan petugas kargo, Bea Cukai, dan otoritas bandara untuk mempercepat proses administrasi pengeluaran jenazah.
Proses penjemputan juga dihadiri sejumlah pihak. Hadir Dinas Nakertrans Provinsi NTT yang mendampingi keluarga, Suster Laurentina dari Yayasan Penyelenggaraan Ilahi yang menyiapkan tempat persemayaman sementara, serta Media Highlight NTT untuk dokumentasi. Turut hadir pula keluarga almarhumah yang sejak pagi menunggu, Petugas BIN, Intel Lanud El Tari, Intel Korem 161/Wira Sakti, dan mahasiswa Teologi Universitas Duta Wacana Yogyakarta yang sedang melakukan studi lapangan tentang pelindungan PMI.
Di sela kegiatan, BP3MI NTT memanfaatkan momentum untuk edukasi langsung kepada keluarga dan masyarakat yang hadir. Petugas menyampaikan informasi hukum terkait tata cara bekerja ke luar negeri sesuai prosedur. Penjelasan mencakup alur pendaftaran melalui P3MI resmi, pentingnya perjanjian kerja, asuransi, serta dokumen ketenagakerjaan. BP3MI NTT juga menegaskan dampak dan risiko pemberangkatan non-prosedural sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari kerentanan hukum, minim akses bantuan, hingga kesulitan saat terjadi kondisi darurat seperti sakit atau kematian.
Untuk meringankan beban keluarga, BP3MI NTT memfasilitasi seluruh biaya yang timbul di bandara. Biaya gudang kargo, biaya PIBK, hingga biaya packing jenazah ditanggung oleh negara melalui BP3MI. Setelah seluruh dokumen selesai, jenazah Virgin Ware dimasukkan ke peti dan dibawa menggunakan ambulans menuju Biara Penyelenggaraan Ilahi di Kupang untuk disemayamkan sementara. Rencananya jenazah akan diberangkatkan ke Sikka untuk dimakamkan di kampung halaman.
Kepala BP3MI NTT menyampaikan bahwa kasus Virgin Ware menjadi pengingat pentingnya bekerja secara prosedural. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BP3MI NTT telah menangani 76 jenazah PMI yang dipulangkan dari berbagai negara penempatan. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya kasus PMI yang berangkat tanpa prosedur dan berakhir dengan kondisi duka bagi keluarga.
BP3MI NTT berkomitmen terus memperkuat layanan penjemputan dan pelindungan, sekaligus menggencarkan sosialisasi ke desa-desa kantong PMI di NTT agar warga memahami jalur resmi bekerja ke luar negeri.
Ana Funan













