BIPARTIT BUNTU, KUASA HUKUM PEKERJA SIAP LAPORKAN PT TMN KIMA 17 MAKASSAR KE DISNAKER
Dugaan Pelanggaran Hak Normatif Buruh Bongkar Muat Mencuat, Status Hubungan Kerja hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan
MAKASSAR —Fajaraktual.com
Perselisihan hubungan industrial antara pekerja bongkar muat dan manajemen PT TMN yang beroperasi di kawasan KIMA 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung pada kebuntuan dalam perundingan bipartit. Pihak kuasa hukum pekerja menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui laporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.
Perselisihan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja harian lepas dan buruh bongkar muat, termasuk persoalan status hubungan kerja, dokumen perjanjian kerja, serta jaminan perlindungan sosial dan keselamatan kerja.
Laporan tersebut disebut bermula dari tindakan manajemen yang diduga merumahkan seorang pekerja bongkar muat bernama Dedi S. tanpa batas waktu yang jelas. Pihak pekerja menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak setelah muncul perselisihan di lapangan terkait pemberian uang tip sebesar Rp380.000 dari seorang sopir logistik kepada pekerja.
Kuasa hukum Dedi S. menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah tindakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perundingan Bipartit Berakhir Buntu
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) di salah satu warung kopi di kawasan Jalan Dg Ramang, Sudiang, Makassar.
Pertemuan tersebut dihadiri kuasa hukum pekerja, pihak keluarga Dedi S., serta perwakilan manajemen PT TMN, termasuk Max dan Nico bersama mandor lapangan.
Namun, perundingan yang diharapkan menghasilkan kesepakatan justru berakhir tanpa titik temu atau deadlock. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak pekerja menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Disnaker Kota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dokumen PKWT dan Status Pekerja Dipertanyakan
Dalam perundingan tersebut, menurut keterangan pihak pekerja, manajemen menyampaikan bahwa dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersimpan di lingkungan perusahaan dan dipegang oleh mandor lapangan. Sementara itu, para pekerja disebut tidak memegang salinan fisik perjanjian kerja mereka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan status hubungan kerja serta akses pekerja terhadap dokumen yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka.
Pihak kuasa hukum pekerja berpendapat bahwa status hubungan kerja harus dinilai berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan status pekerja oleh perusahaan.
Oleh karena itu, Disnaker diharapkan memeriksa dokumen ketenagakerjaan, pola hubungan kerja, serta pemenuhan hak pekerja di lingkungan PT TMN.
Jaminan Sosial dan Perlindungan Kecelakaan Kerja Jadi Sorotan
Selain persoalan status hubungan kerja, pihak pekerja juga mempertanyakan perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam materi rilis kuasa hukum, pekerja disebut menanggung sendiri biaya BPJS sebesar Rp17.000 melalui mekanisme yang dijelaskan oleh pihak manajemen. Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan hanya memberikan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan kerja.
Keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta penjelasan resmi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Apabila ditemukan bahwa hak atas jaminan sosial dan perlindungan keselamatan kerja tidak dipenuhi sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penghindaran Kewajiban Ketenagakerjaan
Kuasa hukum Dedi S. menduga terdapat persoalan serius dalam penerapan hubungan kerja di perusahaan tersebut. Pihaknya menilai, penggunaan tenaga pekerja untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan harus disertai kejelasan status dan pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum.
Dalam materi rilisnya, kuasa hukum juga mempersoalkan belum adanya dokumen yang disebut sebagai blangko laporan kecelakaan kerja resmi dalam kasus yang mereka soroti.
Pihak pekerja menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut uang tip, melainkan juga menyangkut kepastian hubungan kerja, transparansi dokumen, dan perlindungan pekerja ketika menjalankan tugas.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan Disnaker dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Voice Note Mandor Disebut Menjadi Bukti Pendukung
Pihak pekerja menyatakan telah mengamankan bukti digital berupa pesan suara WhatsApp yang disebut dikirim oleh mandor setelah insiden berlangsung.
Dalam materi rilis yang diterima, pesan tersebut dikutip berbunyi, “Ini masalah uang, sementara saya perjuangkan di kantor.”
Pihak kuasa hukum menilai rekaman tersebut relevan untuk menjelaskan kronologi perselisihan dan komunikasi setelah kejadian. Namun, isi, keaslian, konteks, serta relevansi rekaman tetap perlu diperiksa apabila digunakan dalam proses pengaduan atau pemeriksaan hukum.
Disnaker Diharapkan Memeriksa dan Memediasi Perselisihan
Dengan tidak tercapainya kesepakatan bipartit, pihak kuasa hukum pekerja menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Disnaker Kota Makassar.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kejelasan status hubungan kerja, dokumen PKWT, pemenuhan hak normatif, kepesertaan jaminan sosial, serta penerapan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen PT TMN juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan pihak pekerja.
Reporter Kaperwil Sul-Sel Sahapuddin













