*APRESIASI PENERTIBAN PETI DI MITRA, RIBUAN WARGA MINTA SOLUSI KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH*
*MITRA* – fajaraktual.com
Setelah sekian lama isu aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ramai di media sosial, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bersama pemerintah akhirnya melakukan penertiban total di seluruh area PETI yang ada di wilayah hukum Polres Mitra.
Terpantau sudah tidak ada aktivitas maupun Alat berat jenis ekskavator di seluruh Lokasi Tambang.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Kapolres Minahasa Tenggara dan Kasat Reskrim dinilai konsisten menegakkan hukum dan membersihkan aktivitas ilegal yang selama ini meresahkan.
Namun di balik ketegasan tersebut, muncul dampak kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Puluhan ribu warga di Sulawesi Utara yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tersebut kini terancam kehilangan pekerjaan. Dapur keluarga tidak lagi mengepul.
*SISI HUKUM PENERTIBAN PETI*
Secara hukum, penertiban PETI memiliki dasar kuat:
1. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158:* Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
2. *Pasal 160 UU Minerba:* mengatur sanksi bagi pemegang IUP yang mengeksploitasi di luar wilayah izin.
*SISI KEMANUSIAAN YANG TAK BOLEH DIABAIKAN*
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban konstitusional:
1. *UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2):* “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. *UUD 1945 Pasal 28D Ayat (2):* “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
3. *Pancasila Sila ke-2 dan ke-5:* Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
*TUNTUTAN SOLUSI*
Masyarakat berharap, setelah penertiban, pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten Minahasa Tenggara memberikan solusi konkret:
– Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar warga bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal.
– Program alih profesi, pelatihan keterampilan, dan bantuan modal UMKM bagi eks-penambang.
– Jaring pengaman sosial sementara bagi keluarga yang terdampak.
Penertiban tanpa solusi hanya akan memindahkan masalah dari masalah lingkungan menjadi masalah sosial dan kemiskinan baru. Hukum harus tegas, tapi kemanusiaan harus tetap dijunjung tinggi.
Redaksi













