Fajaraktual.com
Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API Maluku) menggelar aksi demonstrasi untuk mengkritik penanganan dugaan korupsi penyertaan modal daerah pada BUMD PT Tanimbar Energi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Aksi ini menyoroti dugaan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pada periode yang berbeda. 7/01/2026
Massa aksi menilai penetapan perkara yang menjerat mantan Bupati Petrus Fatlolon menyisakan pertanyaan publik, dengan menilai penegakan hukum terkesan tebang pilih dan tidak mencerminkan asas persamaan di hadapan hukum. Penanggung jawab API Maluku, Kilat Imsula, menyampaikan bahwa penyertaan modal telah berlangsung sejak 2015-2017, jauh sebelum Fatlolon menjabat, dilakukan tanpa peraturan daerah khusus dan bahkan memiliki temuan BPK namun tidak pernah masuk tahap penyidikan.
Sebaliknya, penyertaan modal pada periode selanjutnya meskipun memiliki dasar peraturan yang jelas justru diproses secara hukum, sehingga menimbulkan dugaan standar ganda. API Maluku juga mempertanyakan penyertaan modal sebesar Rp400 juta pada tahun 2023 pada masa kepemimpinan penjabat kepala daerah yang hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah istri Petrus Fatlolon, Joice Pentury, mengungkap dugaan politisasi dan kriminalisasi perkara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Desember 2025, di mana juga diperdengarkan rekaman elektronik yang diklaim berkaitan dengan pelanggaran etik dan prosedur oleh oknum jaksa.
Koordinator lapangan aksi, Torik, menegaskan bahwa aksi merupakan perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang tidak transparan dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menuntut Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Komisi Kejaksaan RI turun tangan langsung.
API Maluku mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta pergantian jaksa penuntut umum yang menanganiy perkara Fatlolon untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, mereka juga menuntut hasil pemeriksaan pengawasan dibuka secara transparan dan rekomendasi Komisi III DPR RI segera ditindaklanjuti.
API Maluku menegaskan bahwa aksi ini merupakan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum dan peringatan agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan, dengan mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika tidak ada kejelasan. Hingga kini, pihak kejaksaan terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Reporter (FA/GD)













