*Api Keadilan Membara: Korban Barcelona V Menuntut Ganti Rugi*
Manado, 30 Juli 2025, Fajaraktual.com
Badai keadilan sedang berkecamuk di kota Manado. Korban KM Barcelona VA, Meiske Liroga, memimpin gelombang protes terhadap PT SPI, perusahaan di balik kapal yang terbakar. Mereka mendatangi Lembaga Bantuan Hukum di Wanea, Manado, dengan satu tujuan: menuntut ganti rugi, Selasa (29/7/2025)
*Batu Sandungan Empati*
Meiske Liroga dan para korban lainnya merasa bahwa PT SPI telah gagal menunjukkan empati terhadap nasib mereka. “Pemilik perusahaan Barcelona VA harus bertanggung jawab atas semua korban yang terdampak,” tegas Meiske. Mereka menuntut keadilan, karena semua penumpang kapal telah membayar tiket dan berhak mendapatkan perlindungan.
*Panggung Keadilan*
Jackmon Amisi, seorang Advokat asal Talaud, telah bergabung dalam perjuangan ini. Ia membenarkan bahwa beberapa korban telah memberi surat kuasa kepada 7 orang Advokat/Pengacara untuk memperjuangkan hak-hak keadilan mereka. “Kita akan meminta pengadilan Negeri Manado untuk menyita seluruh kapal milik Group Barcelona jika pemilik kapal tidak memberikan ganti rugi kepada seluruh penumpang,” ancam Jackmon.
*Landasan Hukum*
Perjuangan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penumpang memiliki hak untuk didengar dan hak untuk mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi karena wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keadilan akan segera ditegakkan.
Reporter : Lukhy













