Fajaraktual.com
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon mengajukan penundaan persidangan dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp6,5 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (8/1/2026). Tak hanya itu, tim hukumnya juga meminta penangguhan penahanan – sebuah langkah yang muncul di tengah geger dugaan pemerasan terhadap Fatlolon oleh lima oknum jaksa.
Ketua Majelis Hakim Nova Laura Sasube memang mengabulkan penundaan hingga 12 Januari 2026, tapi memberikan peringatan tegas: “Kalau sidang ditunda lebih dari enam bulan, majelis hakim bisa diperiksa. Eksaminasi silakan jalan, tapi proses persidangan tetap berjalan!” Permohonan penangguhan penahanan akan diputuskan setelah musyawarah.
Masalah intinya – tim hukum belum bisa menyusun eksepsi karena pihak penuntut umum GAGAL berikan dokumen penting! Pengacara Fatlolon, Kornelis Serin, SH, MH, mengungkapkan: “Surat dakwaan sudah kami terima, tapi salinan hasil audit kerugian negara dari BPKP dan daftar alat bukti BELUM SAMPAI. Itulah alasan kami belum bisa menyusun eksepsi!”
Dibalik permintaan penundaan, ada kasus lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Istri Fatlolon, Joice Martina Pentury Fatlolon, sebelumnya sudah membongkar rekaman percakapan dan bukti pertemuan di depan Komisi III DPR RI – di mana diduga ada oknum jaksa yang MEMINTA UANG SEBESAR Rp10 MILYAR agar perkara Fatlolon tidak diproses!
Praktisi hukum Ronny Elia Sianressy langsung memberikan tekanan keras: “Supaya ada rasa keadilan! Jangan hanya Fatlolon yang ditahan, sementara dugaan pemerasan dibiarkan berkeliaran!” Menurutnya, bukti sudah jelas – mulai dari mantan Kajari KKT beserta stafnya yang diduga meminta uang, hingga mantan Kasi Intel dan Asisten Datun Kejati Maluku yang masing-masing diduga TERIMA Rp200 JUTA! “Ini negara hukum! Kalau tidak ditindaklanjuti, kami SIAP TURUN AKSI DI KEJATI MALUKU!” tegasnya.
Tokoh masyarakat KKT Niko Ngeljaratan tidak tinggal diam. Ia siap menjadi orang pertama yang mengangkat suara jika aksi dilakukan. “Perkara ini jelas sarat nuansa politik, bukan hanya soal hukum! Saya meminta hakim untuk MEMBEBASKAN Fatlolon karena dia tidak melakukan tindak pidana korupsi sama sekali!” ujarnya dengan tegas.
Reporter ( FA/GD)













