Aktivitas Truk Padati Terminal Daya, Dugaan Penimbunan Solar dan Kendaraan Tidak Layak Operasi Perlu Ditelusuri
Makassar – fajaraktual.com
Aktivitas puluhan truk yang memadati kawasan Terminal Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada siang hingga malam hari menjadi sorotan masyarakat. Banyaknya kendaraan yang terparkir di area terminal menimbulkan pertanyaan terkait fungsi dan pemanfaatan fasilitas publik tersebut.
Sejumlah warga menilai kondisi ini perlu mendapatkan perhatian dari pihak pengelola terminal. Selain menimbulkan kesan semrawut, keberadaan kendaraan dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas di kawasan terminal.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sekitar area terminal. Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait aktivitas tersebut.
Selain dugaan penimbunan solar, masyarakat juga menyoroti keberadaan sejumlah kendaraan yang diduga sudah tidak layak beroperasi, tetapi masih berada di area Terminal Tipe A Daya. Kondisi kendaraan tersebut dinilai perlu diperiksa guna memastikan kelayakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, penyalahgunaan atau penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Masyarakat berharap Kepala Terminal Daya dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait aktivitas kendaraan yang terparkir di kawasan terminal, termasuk status dan izin penggunaan area tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta instansi terkait segera mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, penjelasan resmi dari pengelola terminal dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk pengelola Terminal Daya, pemilik kendaraan, dan instansi terkait, untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Transparansi dan pengawasan yang maksimal diharapkan dapat menciptakan pengelolaan Terminal Daya yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kaperwil













