Aktivitas Mencurigakan di Malam Hari, Bos Tonny Diduga Dalangi Mafia Solar Subsidi di Manembo-Nembo Atas
Bitung – Fajaraktual.com
Warga Manembo-Nembo Atas mulai resah dengan adanya aktivitas mencurigakan pada malam hari yang diduga berkaitan dengan peredaran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Berdasarkan pantauan dan informasi dari sumber di lapangan, aktivitas tersebut kerap melibatkan kendaraan modifikasi yang keluar-masuk ke sebuah lokasi tertutup.

Nama Bos Tonny mencuat dalam dugaan ini. Ia disebut-sebut sebagai sosok yang mengatur alur distribusi solar subsidi ke luar jalur resmi. “Kalau malam, banyak mobil masuk dan keluar. Lampu di lokasi redup, dan penjaga selalu berjaga ketat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan keterlibatan Bos Tonny semakin menguat setelah ditemukan indikasi adanya penampungan solar dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.
Mafia solar” dalam konteks hukum Indonesia merujuk pada praktik ilegal terkait penyediaan, pendistribusian, dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, yang dilakukan secara tidak sah dan merugikan negara. Pelaku kejahatan ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan terkait lainnya.
Dasar Hukum yang Relevan:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 53, 54, dan 55 mengatur tentang kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM, termasuk sanksi pidana bagi pelanggaran.
Pasal 55 UU Migas:
Menetapkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.
Pasal 54 UU Migas:
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memalsukan atau meniru BBM.
Pasal 53 UU Migas:
Memberikan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar bagi penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
Pasal 23 UU Migas:
Mengatur tentang larangan melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin usaha.
Jenis Kejahatan yang Terkait:
Penimbunan BBM: Menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM: Mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara tidak sah, termasuk menjualnya di luar jalur yang ditentukan.
Pemalsuan atau Peniruan BBM: Memproduksi atau memperdagangkan BBM palsu atau menyerupai BBM bersubsidi.
Sanksi Hukum:
Pidana Penjara:
Pelaku kejahatan “mafia solar” dapat diancam dengan pidana penjara mulai dari beberapa tahun hingga 6 tahun, tergantung pada jenis pelanggaran.
Team Redaksi













