Aktivitas Galian C Diduga Berpindah-Pindah Lokasi, Warga Pertanyakan Pengawasan APH
SULAWESI UTARA – Fajaraktual.com
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial Novri Pusung kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) menyusul dugaan aktivitas yang disebut berpindah-pindah lokasi.
Menurut warga, pola berpindah lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan serta pengawasan terhadap aktivitas pengambilan material. Warga meminta aparat tidak hanya melakukan pemantauan sesaat, tetapi memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau ilegal, kenapa aktivitasnya seperti tidak pernah selesai dan hanya berpindah lokasi?” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan sampai kapan masyarakat dapat percaya bahwa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal benar-benar ditindak sesuai hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Dalam konteks pertambangan mineral dan batubara, kegiatan penambangan tidak dapat dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur kewajiban perizinan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Selain persoalan izin, aktivitas galian C juga perlu dilihat dari aspek lingkungan hidup, keselamatan kerja, tata ruang, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga Minta APH Tidak Tebang Pilih
Warga berharap aparat, mulai dari kepolisian hingga instansi teknis terkait, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Nopit.
Pemeriksaan, kata warga, perlu mencakup legalitas usaha, dokumen perizinan pertambangan, status lahan, dokumen lingkungan, serta asal-usul material yang ditambang dan didistribusikan.
Warga juga meminta agar pengawasan tidak berhenti ketika aktivitas berpindah dari satu titik ke titik lainnya.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Kalau ternyata legal, sampaikan kepada masyarakat dasar legalitasnya. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” kata warga tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan Nopit dalam aktivitas galian C serta dugaan adanya pembiaran oleh APH masih merupakan tudingan yang memerlukan pembuktian. Media juga perlu memberikan ruang hak jawab kepada Nopit maupun aparat penegak hukum terkait.
Publik menunggu langkah konkret APH untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru masuk kategori pertambangan tanpa izin.
Prinsipnya sederhana: jika legal, buktikan legalitasnya; jika ilegal, tegakkan hukum.













