Bolmong, Fajaraktual.com
Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan PT Xingfeng Gema Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan asal Tiongkok tersebut diduga kuat melakukan kegiatan tambang tanpa mengantongi izin resmi serta menyerobot lahan milik perusahaan lain.
Investigasi lapangan dan penelusuran dokumen hukum menunjukkan tidak ditemukan satu pun berkas legalitas yang menyatakan PT Xingfeng memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Pemeriksaan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai pemegang izin pertambangan di wilayah tersebut.
Dinas ESDA Sulut: “Semua aktivitasnya ilegal”
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di area operasi PT Xingfeng.
> “PT Xingfeng belum masuk dalam data kami, berarti belum ada izin,” ujar Fransiskus.
“Semua aktivitasnya adalah ilegal,” tegasnya lagi.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Sempat Dipasang Police Line, Aktivitas Kembali Berlangsung
Perkebunan Oboy dikenal sebagai wilayah dengan kandungan emas yang tinggi. Beberapa waktu lalu, lokasi itu sempat dipasangi police line oleh Polres Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)
Namun, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun awak media, garis polisi tersebut sudah tidak tampak lagi di lapangan. Aktivitas pertambangan diduga kembali berjalan menggunakan alat berat, meski statusnya jelas-jelas ilegal.
Aktivis Lingkungan Hidup Geram: “Tangkap Pelakunya!”
Kondisi ini memicu reaksi keras dari para aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Bolmong. Mereka menilai aparat penegak hukum lamban dan terkesan tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan PT Xingfeng.
Salah satu aktivis, Heri Lasabuda, menegaskan bahwa penambangan ilegal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari sungai, serta mengancam keselamatan warga.
> “Ini sudah keterlaluan. Bukti-bukti pelanggarannya jelas, pernyataan resmi dari ESDA juga ada. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menindak. Kami meminta Kapolda Sulut dan Polres Bolmong segera menangkap pelaku usaha PT Xingfeng Gema Semesta,” tegas Heri.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus pertambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Masyarakat Minta Ketegasan APH
Sejumlah warga Desa Pusian dan sekitarnya juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat penggunaan alat berat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum terjadi bencana ekologis.
> “Kami takut banjir, longsor, dan pencemaran sungai. Tolong aparat bertindak,” ujar salah satu warga.
Penutup
Kasus dugaan penambangan ilegal PT Xingfeng Gema Semesta menjadi ujian serius bagi aparat terkait dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Publik kini menanti langkah tegas Kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan memastikan lingkungan tetap terjaga.
(Stenly Wulur)













