*APRESIASI PENERTIBAN PETI DI MINAHASA TENGGARA, PEMERINTAH DIMINTA SIAPKAN ROADMAP PASCA PENERTIBAN*
*Minahasa Tenggara, fajaraktual.com1 November 2026*
Aparat Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait berhasil melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak di wilayah hukum Polres Mitra Terpantau sudah tidak ada aktivitas maupun Alat berat (ekskavator).
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Isu PETI yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya terjawab dengan tindakan nyata di lapangan.
Kapolres Minahasa Tenggara beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum di sektor pertambangan emas (peti)
Dasar hukum penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
*Dampak Sosial dan Aspek Kemanusiaan*
Di balik keberhasilan penertiban, terdapat dampak sosial yang perlu mendapat perhatian serius. Puluhan ribu warga di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sulawesi Utara pada umumnya yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut kini kehilangan mata pencaharian.
Kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi:
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2) tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (2) tentang hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil.
3. Nilai-nilai Pancasila Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Sila Kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Para penambang yang terdampak mayoritas adalah masyarakat kecil yang bekerja karena keterbatasan lapangan kerja, bukan pelaku kejahatan terorganisir.
*Desakan Roadmap Solutif*
Oleh karena itu, masyarakat mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk tidak berhenti pada penertiban, melainkan melanjutkan dengan kebijakan solutif pasca-penertiban:
*1. Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)* di wilayah yang memenuhi syarat.
*2. Pendampingan dan fasilitasi pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)* agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
*3. Program alih profesi, pelatihan keterampilan, dan bantuan modal usaha* bagi eks-penambang dan keluarganya sebagai jaring pengaman sosial sementara.
Penertiban adalah hulu, hilirnya adalah kesejahteraan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial.
Hukum yang tegas akan menjadi sempurna apabila dibarengi dengan solusi yang humanis bagi rakyat kecil.
Redaksi













