*Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sunarti Adian Perantau Asal Ende di Batam, Pelaku Sakit Hati Diejek*
*Batam, FajarAktual.com -*31 Oktober 2026 | 09.30
Polisi mengungkap motif pembunuhan Sunarti Adian (24), perantau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Batam pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Konferensi media Fajar Aktual melalui sambungan telepon selulernya kepada Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang pada Kamis, 29 Oktober 2026, mengungkap fakta kronologis kejadian tersebut.
Pelaku berinisial AM (20) telah diamankan. Polisi menyampaikan motif pelaku diduga sakit hati setelah adanya ucapan dari korban pada Sabtu pagi, 24 Oktober 2026. Korban disebut sempat melontarkan ejekan terkait wajah pelaku.
Dendam tersebut memuncak pada malam harinya. Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang diduga tidak terkunci saat korban dalam keadaan tertidur lelap. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian melakukan penyerangan brutal menggunakan benda tajam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Kepri, korban mengalami 21 luka tusukan di bagian tubuh vital, termasuk leher dan kepala, yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai menghabisi korban, pelaku berupaya menghilangkan jejak. Ia membersihkan darah di tubuhnya, menutupi ceceran darah di lantai kamar dengan tepung, lalu meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci sambil membawa kabur kunci kamar korban untuk mengelabui penghuni kos lainnya.
Kasus ini terungkap setelah penghuni kos mencium bau tidak sedap dan melapor kepada pemilik kos. Tim Inafis dan Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan tetangga kos korban dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Untuk tindak lanjut, jenazah korban Sunarti Adian akan diberangkatkan dari Batam menuju kampung halamannya di Ende, NTT, untuk dimakamkan secara adat. Pihak keluarga di Ende melalui koordinasi dengan Paguyuban Flobamora di Batam sedang mengurus proses pemulangan jenazah. Keluarga berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
_@Anafunan_













