*7 Kasus Korupsi Terbesar di NTT Versi Kejati NTT, Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah*
*Kupang, http://FajarAktual.com -31 Oktober 2026 | 11.11 WITA*
* Berdasarkan catatan penegakan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, data dihimpun berdasarkan konferensi pers Kejati NTT dan pantauan Fajar Aktual kepada sumber resmi Kejati NTT. Kejati NTT merilis daftar 7 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara atau nilai penanganan terbesar di NTT.
Berikut rincian 7 kasus tersebut:
*1. Kasus Korupsi Tanah Negara di Oesapa, Kupang (2025)*
Nilai Kerugian / Potensi Negara: ± Rp900 miliar.
Modus penyalahgunaan dan penguasaan lahan negara seluas 99.785 m2 dengan SHP No. 4/1995 di Oesapa, Kota Kupang, yang melibatkan pemalsuan dokumen serta transaksi ilegal.
*2. Kasus Korupsi Penjualan Aset Tanah Labuan Bajo (2020)*
Nilai Kerugian Negara: ± Rp3 triliun (estimasi awal penyidikan).
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan atau penjualan tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yang pernah menyeret pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi dan saksi-saksi penting.
*3. Kasus Korupsi Pembelian Medium Term Notes (MTN) Bank NTT (2018)*
Nilai Kerugian Negara: Rp50 miliar.
Kasus investasi pembelian MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh Bank NTT yang tidak sesuai prosedur. Kejati NTT menetapkan 5 tersangka, termasuk mantan petinggi bank daerah tersebut.
*4. Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Waingapu (2023-2024)*
Nilai Kerugian Negara: Rp10,7 miliar.
Penyimpangan dalam penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah di Kantor Cabang Waingapu, yang menetapkan 4 orang tersangka.
*5. Kasus Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis oleh Polda NTT*
Nilai Kerugian Negara: Rp7,46 miliar.
Kasus penyimpangan dalam pengelolaan subsidi pelayaran perintis dengan modus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak sesuai dan perubahan rute/lokasi docking tanpa dasar kontrak.
*6. Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemkab Kupang (2023-2025)*
Nilai Kerugian Negara: Rp5,95 miliar.
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kapling kepada pihak yang tidak berhak, yang turut menyeret mantan Kepala Desa hingga pejabat seperti eks Wali Kota / Sekda Kupang.
*7. Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT Jamkrida NTT (2019)*
Nilai Kerugian Negara: Rp4,75 miliar dari total penempatan Rp5 miliar.
Penempatan dana penyertaan modal PT Jamkrida NTT ke PT Narada Aset Manajemen tanpa melalui due diligence (analisis risiko) yang benar dan menyimpang ke rekening pihak ketiga.
Kejati NTT menegaskan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan NTT yang lebih bersih dan transparan.
Kabar terbaru, Kejati NTT menetapkan 7 tersangka kasus korupsi PT Jamkrida dan Proyek Irigasi Wae Ces. Ketujuh tersangka ditahan 20 hari di Rutan Kupang dan Lapas Perempuan terkait 2 kasus korupsi tersebut. Untuk kasus PT Jamkrida NTT 2017 dengan investasi Rp25 miliar, dan untuk kasus Tanah Negara di Kupang, Kejati NTT menyita lahan 99.785 m2 dengan kerugian negara Rp900 miliar.
_@anafunan_













