*Ngeri! 62 Laporan KUR di NTT Membeludak, Agunan Rp100 Juta Jadi Biang Kerok!*
Fajar Aktual, Jumat 16 Oktober 2026
KUPANG – Pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Nusa Tenggara Timur (NTT) disorot tajam. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT mencatat menerima 62 laporan masyarakat terkait carut-marut pelayanan KUR yang tersebar di 13 kabupaten/kota selama September 2026.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, saat memimpin rapat koordinasi pengawasan pelayanan KUR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank penyalur di Kantor Ombudsman NTT, Kamis (15/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Ombudsman membeberkan sejumlah keluhan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Laporan terbanyak berasal dari Kota Kupang.
Keluhan paling mendominasi adalah pinjaman KUR Mikro dengan plafon hingga Rp100 juta yang masih disyaratkan menggunakan agunan tambahan di luar agunan pokok. Padahal sesuai aturan, KUR hingga Rp100 juta seharusnya tanpa agunan tambahan.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan ketidakpastian waktu pelayanan. Nasabah mengaku tidak memperoleh informasi lanjutan setelah bank melakukan survei kelayakan kredit.
Persoalan lain yang tak kalah pelik berkaitan dengan potongan asuransi, biaya administrasi yang tidak transparan, hingga pemblokiran rekening selama satu sampai tiga bulan. Bahkan, ada debitur yang telah melunasi pinjaman tetapi masih tercatat memiliki kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga mengalami kendala saat mengajukan pinjaman baru.
Tak hanya itu, nasabah juga mengeluhkan jika masih memiliki pinjaman aktif di Koperasi Mekar, maka sistem perbankan secara otomatis tidak mengizinkan pengajuan KUR baru. Sistem menolak meski nasabah tersebut dinilai layak. Kondisi ini dinilai sangat merugikan nasabah kecil yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha.
Berbagai keluhan tersebut kemudian dibahas bersama OJK serta perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI). Masing-masing bank menyampaikan informasi, sanggahan, dan klarifikasi atas persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WITA itu akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait persyaratan agunan, standar waktu pelayanan, biaya administrasi, asuransi, pemblokiran angsuran, pemeriksaan riwayat kredit, dan mekanisme pengaduan.
Nasabah berharap, dengan adanya pengawasan ini, pelayanan KUR bisa lebih mudah dan transparan, karena modal tersebut sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha. (@anafunan)













