*APBN Bukan Dompet Presiden! MK Batasi Kewenangan Presiden Utak-atik Keuangan Negara*
*Fajar Aktual – 17 September 2026*
JAKARTA – fajaraktual.com
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam tata kelola keuangan negara dengan membatasi kewenangan tunggal eksekutif dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembatasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (16/9/2026).
Dalam sidang putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”. Putusan tersebut menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI 1945.
Perkara ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch. Koalisi tersebut melibatkan Sajogyo Institute, Asosiasi untuk Pemberdayaan Usaha Kecil (APPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tokoh hukum Muhammad Busyro Muqoddas, pakar anggaran Agus Sarwono, dan perwakilan desa Sabiq Muhammad.
Gugatan dilatarbelakangi keresahan mendalam atas besarnya dominasi Peraturan Presiden dalam menggeser alokasi belanja negara. Praktik tersebut dinilai merusak ruang fiskal daerah dan desa, terutama untuk membiayai program-program prioritas pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terkait Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026, MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK memberikan syarat frasa “dan apabila ada perubahan” harus dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka perubahan dimaksud harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 tentang insentif desa, MK juga menyatakan konstitusional bersyarat. Frasa “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, mekanisme perubahan anggaran yang sebelumnya cukup diatur melalui Peraturan Presiden telah mengabaikan prinsip checks and balances. Setelah putusan ini mengikat, setiap perubahan rincian anggaran belanja pusat menurut fungsi wajib hukumnya mengantongi persetujuan parlemen dan tidak lagi bisa diputuskan sepihak di meja kepresidenan.
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan MBG Watch Mike Verawati menilai putusan ini mempertegas bahwa kewenangan Presiden tidak bisa digunakan secara ugal-ugalan. Presiden tidak bisa menjalankan program yang secara konsep atau kebijakan bahkan belum ada dengan mengorbankan alokasi yang sudah ditetapkan bersama DPR.
Putusan ini juga mempertegas posisi anggaran desa. Insentif desa harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat lokal, pemerataan pembangunan, dan pengentasan kemiskinan di desa, bukan untuk menopang program pusat yang belum memiliki dasar kebijakan yang matang.
Putusan 100/PUU-XXIV/2026 sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. MK sebelumnya menegaskan komponen MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028, sehingga alokasi 20 persen pendidikan tetap murni untuk pendidikan.
Dengan demikian, MK mengakhiri era diskresi fiskal tanpa batas dan mengembalikan marwah DPR sebagai pemegang fungsi anggaran yang hakiki sesuai mandat Pasal 23 UUD 1945. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa APBN adalah alat demokrasi fiskal, bukan dompet Presiden.
(anafunan)













