Galian Pasir di Desa Noongan Beroperasi Bebas, Warga Minta Kapolres Minahasa Bertindak Tegas
Minahasa – Fajaraktua.com
Aktivitas galian pasir yang berlokasi di Desa Noongan, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian pasir tersebut. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas itu juga dinilai dapat mengancam keselamatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kapolres Minahasa jangan tutup mata terhadap aktivitas galian pasir ini. Jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin akan terjadi longsor atau bencana lain yang dapat menimbulkan korban jiwa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai penggalian yang dilakukan secara terus-menerus dapat mengubah struktur tanah dan meningkatkan risiko bencana, terutama saat musim hujan. Karena itu, warga meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta izin operasional kegiatan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Desa Noongan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian pasir maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Acel)














