Diduga Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kapolda Sulut Diminta Bertindak Tegas
MANADO – Fajaraktual.com
Dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu yang menyeret nama mantan Ketua Umum KGPM, Frangky Londa, kini menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Utara dan saat ini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dalam upaya menjalankan fungsi jurnalistik dan memperoleh informasi yang berimbang, sejumlah awak media melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Namun, menurut keterangan yang diterima media, proses konfirmasi tersebut justru berujung pada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Disebutkan bahwa istri dari Frangky Londa diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman dengan mengatakan akan menggerakkan panji-panji KGPM untuk mencari wartawan yang memberitakan kasus tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai dapat menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, apabila terdapat unsur ancaman atau intimidasi yang menimbulkan ketakutan terhadap seseorang, maka dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, maupun intimidasi yang memenuhi unsur pidana.
Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan tersebut tidak sepatutnya terjadi, terlebih ketika wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Sulut dan jajaran untuk menelusuri dugaan intimidasi terhadap wartawan ini. Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dan harus mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Masyarakat pun berharap agar laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah masuk ke Polda Sulut dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, tetapi juga menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Redaksi













