*Kapolres dan Kasat Reskrim Belu Diseret Victor Manbait: Kasus Piche Kota Tunjukkan Negara Gagal Lindungi Anak*
Fajar Aktual 27 Mei 2026
KEFAMENANU – Ketua Lakmas CW NTT, Victor Emanuel Manbait, menghantam keras penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Hotel Setia Kefamenanu. Ia menyebut Kapolres Belu dan Kasat Reskrim abai, sampai-sampai salah satu tersangka leluasa kabur ke Timor Leste.
“Semua orang sama di depan hukum. Itu prinsip dasar hak asasi manusia dan sudah dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tapi di kasus ini, anak perempuan korban justru tidak dapat perlindungan dan kesetaraan yang sama,” tegas Victor.
Menurutnya, kelalaian penyidik Polres Belu terlihat sejak awal. Salah satu tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri karena penanganan yang “enteng dan kurang sigap”. Ketidakberpihakan juga tampak saat korban harus bersuara lewat Instagram karena minimnya perlindungan dari Polres TTU.
Victor menyoroti tindakan Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim yang dengan mudah mengumumkan ke publik bahwa korban mengubah BAP. Padahal saat pengambilan BAP tambahan, korban tidak didampingi pendamping sosial maupun LPA, bahkan sempat diminta kuasa hukum mengubah keterangannya.
“Mengumumkan perubahan BAP anak ke media itu pelanggaran asas kepentingan terbaik bagi anak, Pasal 3 ayat (1) Konvensi Hak Anak. Mengapa BAP yang sifatnya rahasia dibocorkan? Atas dasar undang-undang yang mana Kapolres melalui Kasat Reskrim membuka BAP korban perkosaan anak?” tanya Victor.
Ia mendesak LPSK segera memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi korban, dan menuntut Polres Belu menghentikan praktik yang menambah trauma bagi anak korban.
Ana Funan













