Mami Mafia BBM Bersubsidi Abaikan Pemberitaan Media Online
Sulawesi Utara,Fajaraktual.com – Sosok yang dikenal luas dengan julukan “Mami”, diduga sebagai aktor utama dalam peredaran BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah Sulawesi Utara, kini kembali menjadi sorotan. Meski berbagai pemberitaan media online terus mengungkap aktivitasnya, Mami terkesan mengabaikan perhatian publik maupun tekanan dari berbagai pihak.
Beberapa waktu terakhir, berbagai media mengangkat isu dugaan penimbunan dan distribusi solar subsidi oleh jaringan yang disebut-sebut dikendalikan oleh Mami. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap yang bersangkutan.

“Mami ini seperti kebal hukum. Sudah berkali-kali diberitakan, tapi tak ada respon dari pihak berwenang. Seolah-olah ada kekuatan besar yang melindungi,” ujar salah satu aktivis LSM lokal yang enggan disebutkan namanya.
Pemberitaan yang menyebut keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi jaringan mafia BBM ini juga semakin memicu keresahan masyarakat. Tak sedikit yang menduga ada praktik pembiaran, sehingga bisnis ilegal BBM subsidi tetap berjalan mulus.
Tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak Kapolda Sulut dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan hak rakyat atas BBM bersubsidi yang selama ini disalahgunakan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini soal keadilan dan hak masyarakat kecil,” tegas Jaino Maliki, Ketua LSM KIBAR.
Masyarakat berharap pemberitaan media tidak diabaikan begitu saja. Sebab media adalah corong suara rakyat yang menginginkan kebenaran ditegakkan dan mafia BBM bersubsidi segera ditindak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulut terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas Mami dan kemungkinan keterlibatan oknum di tubuh institusi mereka.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (Tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (Tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp.40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin
Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, berkenaan dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah. Jika tidak memiliki izin pemerintah diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama. Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).
Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar).
(Red/team)













