Reporter MARSEL WANTALANGI
Tondano,Fajaraktual.com
28 Februari 2026 — Publik kembali dibuat bertanya-tanya. Setelah sebelumnya tim investigasi menemukan dugaan penimbunan sekitar 9 ton solar subsidi di sebuah gudang penampungan, kini nama Rico kembali mencuat. Pada Sabtu (28/02/2026), sejumlah armada yang disebut milik Rico terlihat antre di SPBU Tondano.

Temuan ini memantik kecurigaan masyarakat: apakah proses hukum atas dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi benar-benar berjalan? Ataukah ada kekuatan besar yang bermain di belakang layar?
Padahal, secara tegas negara telah mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Artinya, praktik penimbunan atau penyalahgunaan solar subsidi bukanlah pelanggaran ringan — ini adalah tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
–
Proses Hukum Seharusnya Cepat
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penanganan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal umumnya berlangsung cepat apabila barang bukti telah cukup. Beberapa poin penting dalam proses penyidikan kasus BBM ilegal antara lain:
Penetapan Tersangka Cepat
Jika saat penggerebekan ditemukan ribuan liter solar beserta tangki, jeriken, dan armada angkut, penyidik dapat langsung mengamankan pihak yang berada di lokasi. Dalam banyak kasus, status tersangka bisa ditetapkan dalam hitungan 1–3 hari setelah pemeriksaan awal.
Tertangkap Tangan (OTT)
Jika operasi dilakukan saat aktivitas penimbunan sedang berlangsung, proses hukum bisa lebih cepat karena unsur tertangkap tangan terpenuhi.
Pengembangan Jaringan
Setelah tersangka utama ditetapkan (penjaga, sopir, atau pemilik gudang), penyidik biasanya akan mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok, operator SPBU yang terlibat, hingga pembeli skala besar.
Namun dalam kasus ini, masyarakat mempertanyakan: mengapa aktivitas yang diduga berkaitan dengan solar subsidi masih terlihat berjalan? Jika sebelumnya telah ditemukan gudang berisi sekitar 9 ton solar, mengapa armada yang sama kembali bebas mengantre?
Publik Curiga: Ada Siapa di Belakangnya?
Sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran agar barang bukti tidak “hilang” atau “disulap”. Mereka mengaku memiliki bukti A1 berupa rekaman video aktivitas armada yang kembali beroperasi di SPBU Tondano. Bahkan muncul pernyataan tegas: apabila barang bukti lenyap atau perkara menguap tanpa kejelasan, laporan akan dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polri.
Pertanyaan publik sederhana:
Apakah Rico sudah kebal hukum?
Atau ada oknum yang bermain?
Penegakan hukum yang tegas sangat dinantikan. Apalagi penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan bisnis ilegal, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi negara.
Aparat Diminta Transparan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata. Transparansi proses penyidikan menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar dan ketidakpercayaan publik. Jika barang bukti telah cukup, maka sesuai prosedur hukum, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas penegakan hukum di daerah. Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Ataukah aparat akan membuktikan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan solar subsidi, tanpa pandang bulu, akan diproses sesuai undang-undang?
Publik menunggu jawaban.
Reporter MARSEL Wantalangi













