Mafia Solar Subsidi Diduga Dikendalikan Reky Wowor, Pasok Tambang Ilegal di Monsi Tanoyan
Bolaang Mongondow Raya,Fajaraktual.com
Praktik penyelewengan solar subsidi di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali mencuat ke permukaan. Nama Reky Wowor disebut-sebut sebagai penampung solar subsidi terbesar di BMR yang selama bertahun-tahun diduga menjadi pemasok utama bahan bakar ilegal ke sejumlah lokasi tambang emas, khususnya di wilayah Monsi, Tanoyan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan, justru dibeli dalam jumlah besar oleh Reky Wowor, kemudian ditampung secara besar-besaran di kediamannya di Desa Tumubui, sebelum disalurkan kembali ke perusahaan dan aktivitas tambang.
Salah satu tujuan utama pasokan tersebut diduga mengalir ke PT Bulawan Daya Lestari (BDL), perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan Monsi. Solar dalam jumlah besar itu digunakan untuk menggerakkan alat berat dan mesin-mesin tambang yang seharusnya menggunakan BBM industri, bukan BBM subsidi.
“Setiap hari kendaraan kecil dan besar bermuatan solar keluar masuk di rumah Reky Wowor. Aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi tidak pernah disentuh hukum,” ungkap sumber terpercaya kepada media ini.
Lebih mencengangkan, Reky Wowor disebut bukan pemain kecil. Ia dikenal sebagai pemain besar mafia solar di BMR, dengan jaringan distribusi yang rapi dan pembeli tetap dalam jumlah besar. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya beking kuat yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
Warga sekitar mengaku heran, sebab aktivitas keluar-masuk mobil tangki dan kendaraan pengangkut jeriken solar terjadi hampir setiap hari, namun tidak pernah ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Reky Wowor tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan sulit ditemui dan terkesan sengaja menghindari wartawan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari publik.
Praktik penimbunan dan penjualan solar subsidi merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara dan BPH Migas untuk segera turun tangan, membongkar jaringan mafia solar di BMR, serta menangkap dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika benar dibiarkan, negara dirugikan miliaran rupiah, lingkungan rusak, dan keadilan kembali dikorbankan demi kepentingan segelintir mafia.
Redaksi













