Sonder,Fajaraktual.com
Pelayanan SIM Keliling di wilayah Sonder yang berada dalam wilayah hukum Polres Tomohon menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, dalam proses perpanjang SIM C, warga mengaku diminta membayar biaya hingga Rp350.000, angka yang dinilai jauh melebihi ketentuan resmi.
Salah satu warga Sonder yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia terkejut saat diminta membayar biaya tersebut.
“Kami hanya ingin perpanjang SIM C lewat layanan keliling supaya lebih mudah, tapi justru diminta bayar Rp350 ribu. Ini jelas tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri, biaya resmi perpanjangan SIM C hanya Rp75.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang besarannya juga telah diatur secara wajar.
Masyarakat menduga adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang memanfaatkan pelayanan SIM keliling untuk kepentingan pribadi dengan cara memainkan tarif di luar SOP. Praktik ini dinilai mencederai semangat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Atas kejadian tersebut, warga secara tegas meminta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kami minta Dirlantas Polda Sulut tidak tutup mata. Kalau benar ada permainan oknum, harus ditindak tegas agar tidak merusak citra Polri,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sonder.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas Polres Tomohon belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka sekaligus langkah konkret dari pimpinan kepolisian guna memastikan pelayanan SIM keliling kembali sesuai aturan dan bebas dari praktik pungli.
Transparansi dan pengawasan ketat dinilai sangat penting agar program SIM keliling benar-benar menjadi solusi pelayanan bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Redaksi













