Bitung —Fajaraktual.com
Gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas jaringan mafia BBM bersubsidi di Sulawesi Utara terus meningkat. Sejumlah warga dan pemerhati anti-mafia energi mengadukan adanya dugaan kuat keterlibatan dua figur berinisial F R alias “Frenly” dan M M alias “Ucin” dalam pengaturan alur solar subsidi di wilayah Minahasa, Bitung, dan Manado.
Nama kedua figur tersebut kembali mencuat setelah publik mengaitkannya dengan kasus lama pada tahun 2024, ketika sebuah kendaraan tangki berkepala biru yang diduga milik FR sempat diamankan oleh Polres Bitung. Kendaraan itu disebut-sebut menjalani proses penahanan hingga delapan bulan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Bitung pada tahun 2025. Namun, warga mempertanyakan mengapa setelah kasus itu, FR justru terlihat semakin berani beroperasi.
“Ada apa sebenarnya? Bukannya tambah hati-hati, malah kelihatan makin kuat,” ujar salah satu warga Bitung kepada redaksi.
Dugaan Operasi Terstruktur: Dari SPBU ke Gudang Penampungan Gelap
Informasi yang diterima redaksi dari berbagai sumber lapangan menyebutkan bahwa jaringan ini diduga menjalankan operasi terstruktur menggunakan berbagai jenis kendaraan—pickup, truk terbuka, hingga jeriken berukuran besar—untuk melakukan tapping solar di sejumlah SPBU.
Seorang pegawai SPBU yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa koordinator lapangan jaringan tersebut dikenal dengan nama Ucin.
> “Kalau pengisian malam-malam itu sudah ada pengaturan dari koordinator mereka… namanya Ucin, Pak,” ujarnya kepada wartawan.
Praktik diduga dilakukan secara berulang, dengan pola “datang–isi–putar ulang,” yang membuat kuota solar subsidi mengalir kepada jaringan tersebut. Ironisnya, masyarakat umum justru sering kehabisan solar padahal stok di SPBU terlihat masih tersedia ketika kelompok tertentu masuk melakukan pengisian.
Dituding Kebal Hukum: Ucin Diduga Mengatur Jaringan di Balik Layar
Sejumlah laporan warga menuding bahwa Ucin begitu leluasa mengarahkan sopir, kendaraan pengangkut, hingga koordinasi dengan oknum petugas SPBU. Dalam sebuah rekaman video yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pria yang disebut mirip Ucin sedang berbicara dengan pegawai SPBU Girian saat pengisian solar subsidi pada malam hari.
Warga menduga adanya bekingan kuat yang membuat operasi tersebut berjalan mulus tanpa hambatan, bahkan pada jam-jam rawan. Ada pula kabar bahwa aktivitas malam hari dijaga preman bayaran demi memastikan distribusi solar ilegal berjalan aman.
Desakan Publik Meningkat: Polda Sulut Diminta Bergerak
Sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke media dan pemerhati anti-mafia energi meminta.
Polda Sulut segera mengamankan dan memeriksa FR dan MM (Ucin),
menertibkan SPBU yang diduga bekerja sama dengan jaringan,
memutus mata rantai mafia solar yang merugikan negara ratusan juta rupiah per hari.
“Polda Sulut jangan diam! Mafia solar sudah terlalu lama merajalela. Tangkap dan proses FR dan Ucin!” tegas seorang warga Bitung dalam laporannya kepada media.
Dampak Mafia Solar: Negara Rugi, Masyarakat Menderita
Praktik pengambilan solar subsidi dalam skala besar oleh jaringan mafia berdampak langsung pada masyarakat:
antrean panjang di SPBU,
kelangkaan solar bagi sopir angkutan dan nelayan,
potensi kerugian negara miliaran rupiah akibat selisih harga solar subsidi dan nonsubsidi.
Publik menilai bahwa pemberantasan mafia energi tidak boleh sebatas razia kendaraan kecil. Aktor utamanya harus diusut secara menyeluruh dan terbuka.
Landasan Hukum: Jerat Berat Menanti Jika Dugaan Terbukti
Para pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Penyimpanan ilegal tanpa izin:
Penjara maksimal 3 tahun, denda Rp 30 miliar
Pengangkutan BBM ilegal tanpa izin:
Penjara maksimal 4 tahun, denda Rp 40 miliar
Pelanggaran kegiatan survei dan kerahasiaan data:
Denda hingga Rp 10 miliar
Secara yuridis, rentetan pasal tersebut cukup untuk menjerat siapa pun yang terbukti mengelola atau menikmati keuntungan dari bisnis penyelewengan solar subsidi.
Penutup
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi ini bersumber dari laporan warga, temuan lapangan, dan dugaan investigatif, yang belum dikonfirmasi secara final oleh aparat penegak hukum.
Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah dan terbuka.
Namun, meningkatnya desakan publik menunjukkan bahwa persoalan mafia solar di Sulawesi Utara sudah mencapai titik kritis dan tidak dapat lagi dibiarkan berlarut-larut.
Red













