Bolmong, Fajaraktual.com Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan yang disebut-sebut sebagai pelaku kegiatan tersebut adalah PT Xingfeng Gema Semesta, yang hingga kini masih beroperasi meski diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Pantauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut masih berjalan dengan normal. Sejumlah alat berat terlihat keluar-masuk lokasi, sementara truk pengangkut material tambang lalu lalang tanpa hambatan. Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas itu, karena khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama terhadap lahan perkebunan dan aliran sungai di sekitarnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Pusian yang enggan disebut namanya mengaku kecewa dengan lambannya penegakan hukum.
> “Kami bingung, ini tambang jelas-jelas tidak punya izin tapi masih beroperasi terus. Seolah-olah hukum tidak berlaku di sini,” ujarnya.
Kekecewaan juga datang dari kalangan LSM dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai, aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Bolmong, terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
> “Kami dari LSM sangat berharap APH segera bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan ‘masuk angin’. Pelaku usaha tambang emas ilegal harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang aktivis lingkungan di Dumoga Timur.
Sebagai upaya klarifikasi, wartawan Fajaraktual.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Bolaang Mongondow melalui pesan WhatsApp, pada Senin malam (10/11/2025). Berikut isi percakapan tersebut:
Pesan wartawan:
> Assalamualaikum… Selamat malam Pak Kapolres, mohon maaf mengganggu. Ijin dengan Stenly Wulur, wartawan media siber Fajaraktual.com Biro Bolaang Mongondow.
Ijin konfirmasi Pak, terkait aktivitas PT Xingfeng Gema Semesta yang sampai hari ini terus beroperasi, padahal perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional.
Apa langkah Polres Bolmong terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut? Mohon tanggapannya Pak. 🙏
Jawaban Kapolres:
> Maaf kami sedang giat di Jakarta, sekaligus hadiri giat sidang doktoral Kapolda. Terima kasih saudara Stenly atas informasinya. Kami sudah teruskan ke Kasat Reskrim atas info tersebut, silakan menghubungi Kasat. Trims 🙏
Menanggapi hal itu, publik berharap agar Polres Bolmong tidak hanya berhenti pada tahap penerusan informasi, tetapi segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Mengingat, aktivitas tambang yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, serta melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kini masyarakat menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya alam yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Bolaang Mongondow.
Reporter :(SW)













