Dispora Minsel Diduga Sarang Korupsi Terstruktur: INAKOR Resmi Laporkan ke Kejati Sulut
MANADO —Fajaraktual.com
Praktik dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kian terang benderang. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (29/7/2025), menandai babak baru pengusutan dugaan tindak pidana korupsi sistematis yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara jauh lebih besar dari temuan awal auditor negara.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyebut laporan tersebut didasarkan atas indikasi kuat korupsi berjemaah dalam pengelolaan anggaran Dispora Minsel tahun 2024. Dengan alokasi anggaran yang mencapai hampir Rp5 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulut telah menemukan kejanggalan sebesar Rp519 juta lebih. Namun menurut Wenas, itu hanyalah permukaan dari pola penjarahan anggaran yang jauh lebih dalam.
“Kami meyakini kerugian negara yang sesungguhnya bisa jauh melampaui angka tersebut. Temuan BPK hanyalah fragmen kecil dari praktik sistematis yang telah membudaya di lingkup Dispora Minsel,” tegas Wenas.
Berbeda dari kesalahan administratif biasa, dugaan penyimpangan yang diungkap INAKOR mencerminkan skema korupsi terstruktur dengan berbagai modus yang telah dirancang sedemikian rupa. Mulai dari belanja fiktif untuk kursus dan pelatihan, honorarium fiktif, mark-up dana beasiswa, pembayaran ganda, hingga penggunaan dana negara untuk keperluan pribadi pejabat.
Paling mencolok adalah dugaan pemindahan dana ke rekening pribadi pejabat, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Bendahara Pengeluaran. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea) yang telah terpenuhi unsur pidananya.
“Saat dana publik dipindahkan ke rekening pribadi, atau saat dokumen palsu disusun untuk mencairkan uang negara—itu bukan lagi kesalahan, itu sudah masuk ranah kejahatan yang disengaja,” tegas Wenas.
INAKOR juga mengingatkan bahwa pengembalian uang atau kepatuhan terhadap rekomendasi BPK tidak dapat menjadi tameng hukum bagi pelaku. Dalam hukum tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dianggap telah terjadi pada saat dana disalahgunakan, terlepas dari apakah kerugian itu akhirnya dikembalikan.
“Pengembalian uang hanya bersifat administratif dan dapat memperingan hukuman, tapi tidak menghapus pidana. Ini harus diproses secara hukum demi efek jera dan pemulihan kepercayaan publik,” tambahnya.
INAKOR mendorong Kejati Sulut untuk tidak berhenti pada laporan administratif atau temuan auditor, melainkan segera melakukan audit investigatif dan follow the money secara menyeluruh. Dugaan kuatnya, praktik ini melibatkan lebih dari satu pihak dan tidak tertutup kemungkinan melibatkan aktor di luar Dispora itu sendiri.
Dengan dugaan penyimpangan yang melibatkan banyak titik rawan dalam sistem penganggaran dan realisasi belanja, kasus ini dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal keuangan yang lebih luas di lingkup Pemkab Minsel.
Reporter (Ivan)













