• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
Advertisement
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
  • Daerah
    • Ragam
      • Video
    • Politik
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Lainnya
    • TNI || POLRI
    • Pemerintahan
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pariwisata
No Result
View All Result
FajarAktual.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga
Home Minahasa

15 Tahun Berjuang, Pemenang Lelang Pertanyakan Kepastian Hukum di BPN Minahasa

Pimpinan Redaksi by Pimpinan Redaksi
September 2, 2026
in Minahasa
0
15 Tahun Berjuang, Pemenang Lelang Pertanyakan Kepastian Hukum di BPN Minahasa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

15 Tahun Berjuang, Pemenang Lelang Pertanyakan Kepastian Hukum di BPN Minahasa

MINAHASA — fajaraktual .com

Perjuangan hukum selama kurang lebih 15 tahun yang dijalani Linda Tambayong memasuki babak baru. Perempuan yang mengaku awalnya tidak memahami hukum tersebut kini mempertanyakan kepastian dan perlindungan hukum atas objek tanah yang menurut keterangannya diperoleh secara sah melalui proses lelang di KPKNL Manado.

Linda menyatakan dirinya merupakan pemenang lelang yang sah dan beritikad baik, bahkan menurut keterangannya, kedudukannya sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selama 15 tahun saya berjuang. Saya bukan orang yang mengerti hukum sejak awal. Tetapi karena perkara ini, saya belajar dan menghadapi proses persidangan sampai akhirnya memahami hukum,” ujar Linda dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memperoleh objek tersebut melalui cara-cara di luar hukum. Sebaliknya, ia menyatakan telah mengikuti mekanisme lelang resmi melalui KPKNL Manado dan membayar kewajiban yang timbul dari proses tersebut.

Pemenang lelang dan persoalan kepastian hukum

Persoalan menjadi semakin serius karena perkara tersebut kini dikaitkan dengan dugaan adanya sertifikat ganda atas objek tanah yang bersangkutan.

Menurut Linda, proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa saat ini telah memasuki tahap pengumuman terkait rencana pembatalan sertifikat yang dinilai sebagai sertifikat ganda.

Namun, Linda mengaku kecewa terhadap apa yang dialaminya di Kantor BPN Minahasa pada 1 September 2026.

Ia menilai perlakuan yang diterimanya tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh seorang warga negara yang telah menempuh proses hukum selama bertahun-tahun.

“Kalau saya sebagai rakyat Indonesia sudah mengikuti proses lelang yang resmi, membayar kewajiban, kemudian berjuang sampai ke pengadilan, saya hanya meminta negara memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Ada dasar hukum perlindungan bagi pembeli lelang

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai sebidang tanah. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum terhadap hasil lelang resmi dan perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik.

Mahkamah Agung dalam penjelasan hukumnya menyebut bahwa pembelian tanah melalui pelelangan umum termasuk salah satu kategori pembeli beritikad baik apabila dilakukan dengan tata cara dan dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pelaksanaan lelang, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menegaskan bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan. Mahkamah Agung juga mengaitkannya dengan Putusan MA Nomor 821 K/Sip/1974, yang pada prinsipnya memberikan perlindungan kepada pembeli tanah melalui lelang.

Dalam perkara lain, Putusan MA Nomor 1068 K/Pdt/2008 juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pembeli lelang yang beritikad baik. Mahkamah Agung menyatakan bahwa lelang yang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat begitu saja dibatalkan dan pembeli lelang yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan.

Namun demikian, perlindungan tersebut tetap harus dibaca berdasarkan fakta dan dokumen setiap perkara. Mahkamah Agung sendiri menjelaskan bahwa perlindungan pembeli lelang bukan perlindungan yang absolut. Dalam Putusan MA Nomor 300 PK/Pdt/2009, misalnya, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan pembeli lelang tidak memperoleh perlindungan karena objek lelang berkaitan dengan sertifikat yang cacat secara hukum.

Karena itu, kunci persoalan Linda bukan sekadar status sebagai pemenang lelang, melainkan apakah seluruh proses lelang, dokumen hak atas tanah, putusan pengadilan, dan administrasi pertanahan menunjukkan bahwa ia merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh hak melalui prosedur yang sah.

BPN Minahasa dituntut transparan

Jika benar proses yang berjalan di BPN Minahasa telah sampai pada tahap pengumuman pembatalan salah satu sertifikat karena persoalan sertifikat ganda, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai:

Sertifikat mana yang dinyatakan bermasalah;

Apa dasar administrasi dan hukum pembatalannya;

Bagaimana riwayat penerbitan masing-masing sertifikat;

Bagaimana kedudukan Risalah Lelang KPKNL Manado;

Bagaimana BPN mempertimbangkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan

Bagaimana perlindungan terhadap pihak yang dinyatakan sebagai pembeli lelang beritikad baik.

Transparansi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai konflik antara warga dengan institusi, tetapi dapat dilihat berdasarkan dokumen dan putusan hukum yang objektif.

15 tahun bukan waktu yang singkat

Bagi Linda Tambayong, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Ia mengatakan telah menghabiskan sekitar 15 tahun untuk mencari kepastian hukum.

Ia pun menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan para wakil rakyat agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya.

“Saya memohon kepada Pemerintah Sulawesi Utara, kepada bapak dan ibu anggota dewan yang saya kasihi dan banggakan, kiranya dapat menindaklanjuti kasus saya ini dengan BPN Minahasa,” ujarnya.

Permintaan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepastian hukum.

Sebab apabila seorang warga telah mengikuti mekanisme lelang resmi, memenuhi kewajibannya, membawa persoalan tersebut melalui proses peradilan, dan kemudian memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap yang menurutnya menguatkan kedudukannya, maka negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak terjadi ketidakpastian administratif yang berlarut-larut.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan hukum mengenai objek tersebut, semua pihak juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif berdasarkan dokumen, riwayat hak, putusan pengadilan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya kini bukan hanya siapa yang memegang sertifikat, tetapi bagaimana negara memastikan bahwa setiap putusan hukum dan proses administrasi pertanahan benar-benar menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kasus Linda Tambayong karena itu patut mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD, serta instansi pertanahan terkait agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka, transparan, profesional, dan sesuai hukum, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun.

Redaksi

Previous Post

Roycke Langie Dipromosikan Jadi Astamaops Kapolri, Yudho Hermanto Disiapkan Jadi Kapolda Sulut

Next Post

Isu yang Menyeret Nama Maykel Damapolii Beredar di Dunia Maya, Publik Diimbau Tak Mudah Terpengaruh

Pimpinan Redaksi

Pimpinan Redaksi

Next Post
Isu yang Menyeret Nama Maykel Damapolii Beredar di Dunia Maya, Publik Diimbau Tak Mudah Terpengaruh

Isu yang Menyeret Nama Maykel Damapolii Beredar di Dunia Maya, Publik Diimbau Tak Mudah Terpengaruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026

Follow Us

ADVERTISEMENT

Iklan

Iklan

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL
Nasional

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

by Pimpinan Redaksi
November 4, 2026
0

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL ‎ ‎Jakarta,fajaraktual.com – Kabar pemberhentian Jenderal Polisi...

Read more
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

DUGAAN MAFIA PETI DI LOKASI GARINI KO HANGKI SENGKEY DAN ICAD TERUS EKSIS, LSM GTI DESAK DIRRESKRIMSUS POLDA SULUT DAN KAPOLRES BOLTIM TURUN TANGAN!! 

November 4, 2026
PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

PENYIDIKAN KEMATIAN MUH NASRULLAH DITERBITKAN SP2HP: KELUARGA MOHON ATENSI HASIL VISUM RS GRESTELINA DAN DESAK KAPOLDA SULSEL LAKUKAN EVALUASI

November 3, 2026
BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

BARESKRIM TETAPKAN LSP DAN DUA PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN

November 3, 2026

FajarAktual.com adalah media online yang menyajikan pemberitaan aktual, investigatif, dan terpercaya. Mengupas tuntas fakta dengan data akurat untuk menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan mendalam.

Iklan Bank BSG

Browse by Category

  • Advertorial
  • Agama
  • AMBON
  • Batam
  • Bitung
  • BMR
  • Bolmut
  • Broko
  • Criminal
  • Ekonomi
  • Flores NTT
  • Gorontalo
  • Hukum & Kriminal
  • ILEGAL
  • Jeneponto
  • Kesehatan
  • KotaBitung
  • Kotamobagu
  • Kupang
  • Luwu
  • Makassar
  • Maluku
  • Mamuju
  • Manado
  • Minahasa
  • Minahasa Tenggara
  • Minahasa Utara
  • Minsel
  • Nasional
  • National
  • NTT
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pohuwato
  • Politik
  • Ragam
  • Sangihe
  • Sul-Sul
  • Sul-Ten
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Selatan (Makassar)
  • Sulawesi Utara
  • Takalar
  • TNI || POLRI
  • Tomohon
  • Yayasan

Recent News

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

‎‎GEGER ISTANA! LISTYO SIGIT DIKABARKAN DIPECAT PRABOWO, KASUS DUGAAN PENYADAPAN JADI PERHATIAN NASIONAL

November 4, 2026
Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

Komnas HAM Simpulkan 4 Pelanggaran HAM dalam Kematian dr. Icha di TTU

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Video
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • TNI || POLRI
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
  • Olahraga

Hak Cipta FajarAktual.com © 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb