Makassar – Fajaraktual.com
Sebanyak 13 unit rumah di Perumahan Aliqa Residence, Kelurahan Panaikkang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dirobohkan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh sengketa tanah antara pihak developer perumahan dengan pemilik lahan.
Insiden pembongkaran pertama terjadi pada Sabtu (11/4/2026), yang merobohkan enam unit rumah. Aksi tersebut kembali berlanjut pada Rabu (22/4/2026), dengan tujuh rumah lainnya diratakan hingga total mencapai 13 unit.
Salah satu pemilik rumah, Ishak, mengaku pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada warga. Ia menyebut pihak yang melakukan pembongkaran mengatasnamakan sengketa pembayaran antara developer dan pemilik lahan.
“Pihak pembongkar ini menyampaikan bahwa developer belum melunasi pembayaran kepada pemilik tanah,” ujar Ishak, Kamis (23/4/2026).
Ironisnya, sejumlah rumah yang dihancurkan diketahui telah dibeli dan dibayar lunas oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi para korban, baik secara materiil maupun psikologis.
Akibat kejadian ini, beberapa keluarga terpaksa kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi ke rumah kerabat atau mencari tempat tinggal sementara. Selain itu, kerugian finansial yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per unit rumah.
Peristiwa ini juga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dalam kepemilikan properti. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara adil dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban.
Pengamat menilai, tindakan pembongkaran sepihak tanpa melalui proses hukum yang jelas dapat memperburuk konflik dan merugikan pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa, yakni para pembeli rumah.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli properti, serta memastikan legalitas lahan dan status hukum sebelum melakukan transaksi. Di sisi lain, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas developer agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(MF)













