Tim investigasi temukan gudang, armada tangki 8.000 liter, hingga dugaan praktik penyewaan gudang senilai puluhan juta rupiah
Minahasa, fajaraktual.com 20/03/2026
Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat. Seorang perempuan yang dikenal dengan nama “Linda” diduga kembali menjalankan bisnis ilegalnya dengan pola yang semakin rapi dan terorganisir.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, aktivitas ini diduga telah dipersiapkan sejak akhir tahun 2025. Pada tanggal 23 Desember 2025, Linda disebut membeli satu unit kendaraan tangki berkapasitas 8.000 liter di Makassar. Kendaraan tersebut diduga menjadi salah satu armada utama dalam distribusi solar ilegal.

Memasuki 11 Februari 2026, tim investigasi mulai mencium adanya pergerakan mencurigakan. Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah lokasi di wilayah Sonder, di mana ditemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan solar ilegal milik Linda. Di lokasi tersebut juga terlihat kendaraan tangki berkepala biru yang disebut-sebut milik Linda terparkir di area gudang.


Tidak hanya itu, perkembangan baru muncul pada 19 Februari 2026. Gudang yang diduga milik Linda tersebut diketahui telah dikontrakkan kepada pihak lain yang juga disebut sebagai pemain solar ilegal. Nilai kontrak disebut mencapai Rp50 juta per tahun, sebagaimana diungkapkan oleh seorang sumber yang mengaku sebagai penghubung antara pemilik gudang dan pihak penyewa. Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun, aktivitas mencurigakan tidak berhenti di situ. Pada 18 Maret 2026, tim investigasi kembali menemukan armada tangki berkepala biru dengan kapasitas 8.000 liter di jalur Ratahan menuju Ratatotok. Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku bahwa tangki tersebut adalah milik Linda.
Dalam keterangannya, sopir sempat mencoba menghubungi Linda, namun tidak mendapatkan respons. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa operasional distribusi dilakukan dengan sistem terputus guna menghindari pelacakan langsung terhadap aktor utama.

Sejumlah pihak menduga bahwa Linda menjalankan strategi terstruktur dalam mengendalikan jaringan distribusi solar ilegal, termasuk memanfaatkan pihak ketiga sebagai perantara. Dalam kasus ini, muncul pula nama lain berinisial Oggi yang diduga berperan sebagai pembantu operasional di lapangan.
Praktik ini dinilai merugikan negara serta masyarakat, mengingat BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik yang berhak.
Harapan Masyarakat:
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik mafia solar ini. Penindakan tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi ilegal serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik mafia BBM masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah. Diperlukan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk mengungkap serta memberantas jaringan ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Redaksi












