Mr Cheng, WNA Asal China Diduga Dalangi PETI di Perkebunan Talugon Buyandi, Kebal Hukum?
Boltim – fajaraktual.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Talugon, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan tajam publik. Praktik ilegal ini diduga kuat dikelola oleh Mr Cheng, seorang warga negara asing (WNA) asal China, dan terkesan kebal hukum meski berlangsung cukup lama serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media ini di lokasi pada Selasa, 2 Februari 2026, aktivitas PETI di kawasan perkebunan Talugon berlangsung secara terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum. Tidak terlihat adanya upaya penghentian, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan.
Di lokasi yang diduga dikelola oleh Mr Cheng, tampak bak rendaman material mengandung emas berukuran besar, serta beberapa unit alat berat bebas beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas ini secara nyata mengubah bentang alam, merusak struktur tanah, dan meninggalkan dampak lingkungan yang sangat memprihatinkan.
Ironisnya, praktik pertambangan ilegal ini tidak hanya berlangsung secara masif, namun juga terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas baik dari Polres Boltim maupun Polda Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan keterlibatan atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu terhadap aktivitas PETI tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, lahan perkebunan Talugon yang dijadikan lokasi PETI diduga dikelola oleh Mr Cheng (WNA asal China) dengan melibatkan warga lokal sebagai kaki tangan dalam operasional di lapangan.
Aktivitas pertambangan ilegal sangat berbahaya karena tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, tidak memiliki AMDAL, serta tidak berada di bawah pengawasan instansi terkait. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi tanpa adanya reklamasi, merugikan masyarakat sekitar, dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dampak PETI di lokasi ini dinilai sangat serius. Kerusakan ekosistem terlihat jelas, mulai dari hancurnya struktur tanah, rusaknya perkebunan warga, hingga pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Pembukaan lahan secara masif juga berpotensi besar memicu banjir dan longsor di masa mendatang.
Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas ilegal berpotensi menimbulkan limbah beracun. Limbah tersebut dapat meresap ke tanah dan mencemari air, menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan serta kesehatan warga Desa Buyandi dan sekitarnya.
Sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pertambangan ilegal menggunakan alat berat harus ditindak tegas di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian, termasuk pihak-pihak yang menjadi beking pelaku PETI.
Presiden juga menegaskan, apabila terbukti ada aparat penegak hukum yang melindungi atau membekingi aktivitas pertambangan ilegal, maka akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, praktik PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat diterapkan untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang serius dinilai sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika praktik PETI ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masa depan masyarakat serta wibawa hukum di negeri ini.
Venn Tuuk













