Kasus Gagal Bayar Rp1,4 Miliar kepada PT. MAP Jadi Pintu Masuk, INAKOR Desak Kejati Sulut Bongkar Skema Korupsi APBD Talaud 2024
Manado, Fajaraktual.com – Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2024.
Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menilai bahwa kasus gagal bayar sebesar Rp1,4 miliar kepada PT. MAP—meski pekerjaan rekonstruksi jalan telah rampung 100%—dapat menjadi pintu masuk paling konkret untuk membongkar dugaan skema korupsi yang lebih luas.
“Ini bukan lagi urusan administrasi utang-piutang. Fakta bahwa pekerjaan sudah selesai, ada kontrak, ada berita acara serah terima, tapi pembayaran tidak dilakukan, menurut kami merupakan indikasi kuat adanya kerugian negara. Siapa pun yang menahan pembayaran itu patut diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Rolly.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pengalihan atau penggelapan dana sehingga pembayaran kepada PT. MAP tidak berjalan. Menurut Rolly, perbuatan seperti ini dapat dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau seorang pejabat sengaja menahan hak pihak ketiga lalu uangnya raib, itu bukan kelalaian, tapi kesengajaan. Tujuannya bisa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Itu esensi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tandasnya.
INAKOR menilai Kejati Sulut tidak boleh ragu menjadikan kasus gagal bayar ini sebagai pijakan awal penyelidikan. Menurut mereka, kasus ini lebih mudah dibuktikan karena kerugiannya nyata, bukan sekadar potensial.
“Kejati harus segera memanggil Bendahara Umum Daerah, BPKAD, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Semua yang terkait wajib dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini adalah bukti fisik dari sebuah skema yang sistematis,” ujar Rolly.
Rolly juga mengingatkan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang disandang Pemkab Talaud tidak dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Opini WTP itu audit keuangan, bukan audit investigatif. Banyak daerah menutupi defisit dengan tidak mencatat utang. Fakta utang belanja Rp3 miliar yang tidak diakui adalah contoh nyata. Jadi jangan terkecoh, karena ini modus lama untuk menutupi lubang keuangan,” ungkapnya.
Sebagai catatan, LSM INAKOR telah resmi melaporkan dugaan Tipikor ini ke Kejati Sulut pada 5 Agustus 2025 dengan Nomor: 025-033/Lapeng/ext/DPWSULUT/LSM-INAKOR/VIII/2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejati Sulut bernama Kezia.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulut, Januaris Bolitobi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan dari INAKOR saat ini sedang dalam proses telaah.
“Atas laporan dari LSM INAKOR tersebut, sementara dilakukan telaah. Hasilnya nanti akan kami sampaikan pada kesempatan berikut,” ujar Bilotobi melalui pesan singkat WhatsApp.
INAKOR menegaskan, kasus gagal bayar ini hanyalah pintu masuk. Mereka menuding ada praktik manipulasi anggaran dan penyalahgunaan dana earmark bernilai puluhan miliar rupiah.
“Kami minta Kejati berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit investigatif. Jangan berhenti di kasus PT. MAP saja. Bongkar seluruh skema. Jaksa punya mandat penuh untuk membuka borok ini sampai ke akar,” tutup Rolly.
(Ivan)













