*Dibantah Telak! Kuasa Hukum PT Tureloto Tegaskan Pajak Galian C Rp2,6 Miliar Sabuk Merah Belu Tanggung Jawab Hemus Taolin*
Atambua, fajarAktual.com – , 21 Oktober 2026, 05.40 WITA*
Kuasa Hukum PT Tureloto Battu Indah, Victor Manbait, S.H., menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak proyek, termasuk Pajak Galian C sebesar Rp2.695.380.150 (Rp2,6 Miliar), pada pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sabuk Merah Henes-Dafala-Laktutus Tahun Anggaran 2021–2022 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Hironimus Taolin alias Hemus.
Pernyataan ini disampaikan Victor Manbait dalam rilis tertulis pada Senin (19/10/2026) malam, guna menanggapi klaim Hemus Taolin yang sebelumnya melempar tanggung jawab pembayaran tagihan Pajak Galian C Bapenda Kabupaten Belu kepada pihak perusahaan.
Victor menjelaskan bahwa kerja sama antara kedua belah pihak berawal pada awal Juli 2021, ketika Hironimus Taolin meminta kepada Direktur PT Tureloto Battu Indah, Yoseph Oscar Battu, untuk menggunakan perizinan dan badan usaha perusahaan dalam mengikuti tender proyek jalan tersebut. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perjanjian Nomor 40 tanggal 28 Juli 2021 di hadapan Notaris Maria Due Muga, S.H., http://M.Kn.
“Dalam akta perjanjian tersebut menetapkan tanggung jawab Hironimus Taolin atas pelaksanaan pekerjaan, pembiayaan, administrasi, dan kewajiban perpajakan proyek, termasuk Pajak Galian C,” tegas Victor.
Lebih lanjut, Victor mengungkapkan sejumlah fakta terkait pelaksanaan proyek di lapangan.
Pertama, PHO Tanpa Sepengetahuan Direktur. Pada 19 Desember 2022, Hemus melakukan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) kepada PPK BPJN NTT tanpa sepengetahuan maupun kehadiran Direktur PT Tureloto Battu Indah, Yoseph Oscar Battu.
Kedua, Pembayaran Sebagian Sebagai Bukti Tanggung Jawab. Pada Maret 2023, Hemus memberitahukan adanya tagihan Pajak Galian C dari Bapenda Kabupaten Belu. Kemudian pada 11 Juli 2023, Hemus membayar sebagian kewajiban sebesar Rp250.000.000 melalui Yoseph Oscar Battu yang langsung disetorkan ke Bapenda Kabupaten Belu pada hari yang sama.
Victor menilai pembayaran Rp250 juta tersebut menjadi bukti kuat bahwa Hemus mengakui kewajiban pajak tersebut berada di tangannya.
Namun hingga saat ini, tunggakan dan denda Pajak Galian C tersebut belum juga dilunasi oleh Hemus. Menanggapi hal tersebut, Yoseph Oscar Battu telah melayangkan somasi kepada Hironimus Taolin serta menyurati PPK BPJN NTT agar menunda pencairan atau pengembalian jaminan pemeliharaan sampai seluruh kewajiban pajak diselesaikan.
Sebelumnya pada hari yang sama, Hironimus Taolin membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa urusan perpajakan sepenuhnya merupakan kewajiban PT Tureloto Battu Indah.
“Itu pajak semua perusahaan yang urus, saya tidak urus. Yang tanda tangan kontrak juga mereka. Yang bayar saya juga mereka. Jadi pajak itu tanggung jawab mereka,” ujar Hemus saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat. (@anafunan)













