BPJS Kesehatan Gelar Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Jakarta, Fajaraktual.com
Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menggelar Satya JKN Award 2025, ajang apresiasi bagi 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban program JKN serta melindungi pekerjanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk pengakuan administratif, melainkan penghormatan terhadap kepedulian dan tanggung jawab moral badan usaha dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Kepatuhan dalam Program JKN bukan semata karena kewajiban hukum, tapi lahir dari kesadaran dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Menurutnya, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen penting menuju tercapainya Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor publik dan swasta.

Ghufron menambahkan, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis ketika dibutuhkan. Oleh karena itu, badan usaha memiliki kewajiban moral dan sosial untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi melalui pendaftaran kepesertaan JKN dan pembayaran iuran secara rutin.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha punya peran besar dalam menjaga keberlanjutan Program JKN dan keseimbangan sosial di masyarakat,” tambahnya.
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara untuk menjamin objektivitas dan transparansi. Penilaian mencakup kepatuhan dalam pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), hingga kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang konsisten berjuang memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
“Komitmen ini sejalan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap Program JKN bukan hanya mendukung UHC, tapi juga menjadi investasi sosial jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi Irmawan, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menambahkan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif dunia usaha.
“Kami memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan dalam upaya preventif dan represif agar kepatuhan badan usaha menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban hukum,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan yang layak.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga keberlanjutan JKN. Dengan sistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing, kesejahteraan pekerja akan meningkat,” ungkap Cris.
Dukungan juga datang dari Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden, Syska Huldani. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi agar Program JKN berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat terus membaik,” ujarnya menutup.
Melalui Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan berharap lahir semakin banyak badan usaha yang menjadikan perlindungan kesehatan pekerja sebagai bagian dari budaya perusahaan. Gerakan gotong royong ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan produktivitas nasional, dan menjadi fondasi menuju Indonesia yang sehat,
Reporter Ivan M













