Dugaan Pemilik Galian C di Apela, Ranowulu, Disebut Berinisial Markel
Bitung ,Fajaraktual.com. Aktivitas galian C di wilayah Kelurahan Apela, Kecamatan Ranowulu, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, salah satu lokasi galian yang cukup besar di kawasan tersebut diduga kuat dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Markel.16/08/2025

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas galian yang terus beroperasi, sebab selain merusak kondisi lingkungan sekitar, aktivitas itu juga menimbulkan dampak terhadap jalan yang mulai rusak akibat dilalui kendaraan bermuatan berat.
“Truk-truk keluar masuk tiap hari, jalan mulai hancur. Belum lagi debu yang mengganggu warga,” ujar salah seorang warga Apela yang enggan disebut namanya.
Informasi yang beredar menyebutkan, galian C ini beroperasi cukup lama dan disebut-sebut memiliki izin, namun belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait. Warga berharap pemerintah dan aparat hukum segera turun tangan untuk memeriksa keabsahan kegiatan tersebut, mengingat galian C termasuk usaha yang wajib memiliki izin lengkap dan diawasi ketat.
“Kami hanya minta kejelasan, apakah ini legal atau ilegal. Kalau tidak ada izin, sebaiknya ditutup karena merugikan warga sekitar,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kecamatan Ranowulu maupun instansi terkait di Kota Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kepemilikan galian C besar di Apela yang disebut-sebut milik Markel.
Golongan C: bahan tambang biasa/non strategis, misalnya pasir, kerikil, tanah, batu kali.
Namun sejak UU Minerba 2009, istilah Galian C sudah tidak dipakai lagi, dan diganti dengan istilah “batuan”.
3. Izin Pertambangan Pasir / Batuan
Untuk bisa menambang pasir (eks Galian C), wajib memiliki:
IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batuan → diterbitkan oleh pemerintah pusat/provinsi.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) → khusus untuk pertambangan skala kecil oleh masyarakat di wilayah yang ditetapkan pemerintah.
Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) → diatur dalam PP 96/2021, khusus bahan galian batuan untuk keperluan konstruksi.
4. Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin
Menurut Pasal 158 UU Minerba No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
5. Ringkasnya
Pasir termasuk kategori “batuan” (dulu Galian C).
Penambangan pasir wajib izin resmi (IUP Batuan atau SIPB).
Tanpa izin = ilegal dan bisa kena pidana
(Team Redaksi)













