Minahasa -Polemik operasional provider internet MyRepublic di wilayah Kabupaten Minahasa mendapat perhatian dari Aktivis Senior Kabupaten Minahasa, Toar Arter Mailensun.
Minahasa, FajarAktual
Toar menilai langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan sementara operasional maupun pembangunan infrastruktur yang belum memenuhi persyaratan perizinan pada prinsipnya dapat dibenarkan. Namun, ia mengingatkan agar tindakan penyegelan dilakukan oleh pejabat atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan, dengan dasar hukum serta prosedur sanksi yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Toar, Minggu (27/9/2026), menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Minahasa bersama perwakilan MyRepublic, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP serta organisasi masyarakat LAKRI, yang sebelumnya digelar pada Rabu (24/9/2026).
Dengan hasil rapat tersebut menurut Toar langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk menghentikan sementara operasional/infrastruktur yang belum memenuhi persyaratan pada prinsipnya dapat dibenarkan, tetapi ada satu hal penting: penyegelan harus dilakukan oleh pejabat/perangkat daerah yang memang memiliki kewenangan, berdasarkan dasar hukum dan prosedur sanksi yang jelas—bukan semata-mata karena keputusan Komisi III DPRD.
Berita tersebut menyebut hasil RDP bahwa sebagian infrastruktur MyRepublic sudah dipasang sebelum seluruh izin dilengkapi, termasuk persoalan PBG, persetujuan lingkungan, dan penggunaan lahan/jalan.
1. Pemerintah memang berwenang menertibkan kegiatan yang belum memenuhi izin
Regulasi perizinan yang berlaku sekarang adalah PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Persyaratan dasar juga mencakup KKPR, persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF, sesuai jenis dan lokasi kegiatan.
Jadi apabila benar ada pembangunan tiang/infrastruktur yang menurut ketentuan membutuhkan persyaratan tertentu tetapi pekerjaan sudah dilakukan sebelum persyaratan tersebut terpenuhi, pemerintah tidak seharusnya membiarkan pekerjaan tersebut berjalan begitu saja.
2. Tetapi kewenangan DPRD dan pemerintah daerah perlu dibedakan
Ini bagian yang menurut saya perlu diperhatikan dari berita tersebut.
UU Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD pada fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan pelaksanaan Perda/kebijakan daerah.
Artinya, RDP Komisi III sangat relevan sebagai fungsi pengawasan dan fasilitasi. Tetapi secara hukum perlu dilihat siapa yang menerbitkan keputusan penyegelan/penghentian, apa dasar hukumnya, dan perangkat daerah mana yang melaksanakannya.
Kalau penyegelan dilakukan oleh Satpol PP atau dinas teknis yang berwenang, dengan dasar Perda/Perkada atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang tepat, posisinya jauh lebih jelas. Satpol PP memang mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.
Jadi perbedaannya:
RDP DPRD = fungsi pengawasan/fasilitasi.
Penetapan sanksi dan pelaksanaan penertiban = harus dilakukan oleh pejabat/perangkat yang mempunyai kewenangan.
3. Penyegelan sementara bukan sesuatu yang otomatis salah Untuk aspek bangunan, PP No. 16 Tahun 2021 mengenal berbagai sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap pekerjaan, penghentian sementara/tetap pemanfaatan bangunan, pembekuan/pencabutan PBG atau SLF, sampai perintah pembongkaran.
Karena itu, apabila infrastruktur tersebut memang masuk kategori yang membutuhkan PBG atau persyaratan bangunan lainnya dan persyaratan itu belum terpenuhi, penghentian sementara dapat menjadi instrumen penertiban yang sah.
Namun pemerintah harus bisa menunjukkan tahapan dan dasar sanksinya. Jangan sampai istilah “segel” digunakan secara informal tanpa ada surat/keputusan resmi.
4. Ada hal yang menurut saya justru perlu dikritisi
Berita menyebut:
ada infrastruktur yang sudah dipasang tanpa izin, kemudian akan disegel; sementara sebagian lainnya disebut sudah memiliki izin dari PU.
Ini seharusnya dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Minahasa sebaiknya menjelaskan:
1. Berapa jumlah tiang/infrastruktur yang sudah dipasang?
2. Lokasi masing-masing tiang.
3. Tiang mana yang sudah memiliki PBG/persyaratan yang diwajibkan.
4. Tiang mana yang belum memiliki persyaratan.
5. Persyaratan apa yang belum dipenuhi.
6. Siapa yang memberikan persetujuan pemasangan pada lokasi tersebut.
7. Apakah pemasangan berada di jalan kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, lahan pemerintah atau lahan masyarakat.
8. Apakah ada izin/persetujuan penggunaan ruang milik jalan.
9. Siapa pejabat yang mengeluarkan surat penghentian/penyegelan.
10. Apa dasar hukum sanksinya.
Ini penting karena “tidak lengkap izin” harus dibuat spesifik. Jangan sampai semua izin dianggap sama atau semua tiang dianggap ilegal, padahal status perizinan setiap titik bisa berbeda.
5. Pemerintah juga harus konsisten
Menurut saya, prinsip yang paling penting adalah equality before the law.
Kalau pemerintah menyegel infrastruktur MyRepublic karena belum memenuhi persyaratan, maka provider lain yang melakukan pelanggaran dengan kondisi yang sama juga harus diperlakukan berdasarkan standar yang sama.
Jangan sampai muncul kesan:
“Provider A ditertibkan karena tidak lengkap izin, tetapi Provider B dan C yang melakukan hal serupa dibiarkan.”
Itulah sebabnya pemerintah sebaiknya membuat data inventarisasi seluruh tiang/infrastruktur telekomunikasi di Minahasa, bukan hanya memeriksa satu provider.
Kesimpulan saya
Secara prinsip, langkah Pemkab Minahasa untuk menghentikan pemasangan/operasional infrastruktur yang belum memenuhi persyaratan dapat dibenarkan. Regulasi memang menyediakan mekanisme penghentian kegiatan/pemanfaatan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Tetapi sah atau tidaknya “penyegelan” konkret terhadap tiang MyRepublic belum bisa dipastikan hanya dari berita tersebut. Kuncinya adalah:
siapa yang menyegel + surat keputusan apa + dasar Perda/Perkada/peraturan apa + pelanggaran spesifik apa + apakah prosedur pemberian sanksinya sudah dipenuhi.
Sesuai data yang saya telusuri , termasuk regulasi nasional dan dokumen resmi Kabupaten Minahasa. Ada beberapa poin penting yang membuat persoalan ini lebih jelas.
1. Pemkab Minahasa punya dasar untuk meminta izin dilengkapi
Perda Kabupaten Minahasa No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara eksplisit mengatur pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk PBG untuk prasarana bangunan gedung. Perda tersebut juga mengatur formula retribusi untuk prasarana bangunan gedung.
Sementara itu, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran secara eksplisit memasukkan tiang sebagai bagian dari infrastruktur pasif telekomunikasi. Pemerintah daerah juga dapat memberikan fasilitasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi, tetapi pelaksanaannya harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, argumen bahwa “karena ini hanya tiang internet maka bebas dari seluruh persyaratan daerah” tidak tepat.
2. Tetapi ada perbedaan antara izin provider dan izin setiap infrastruktur
Ini yang menurut saya sangat penting dalam kasus MyRepublic.
Izin untuk menjalankan usaha telekomunikasi ≠ otomatis izin untuk memasang seluruh tiang/jaringan di wilayah Kabupaten Minahasa.
Dari berita RDP tanggal 23 September 2026, yang dikutip media, pemerintah menyatakan ada izin yang belum dilengkapi, dan bahkan disebut terdapat infrastruktur yang sudah terpasang sebelum izin lengkap.
Maka seharusnya Pemkab membuat pemeriksaan per titik:
Yang harus diperiksa
Pertanyaan
Legalitas usaha
Apakah provider mempunyai PB/NIB dan perizinan sektor telekomunikasi?
Lokasi
Apakah lokasi tiang sesuai KKPR/RDTR/RTRW?
PBG
Apakah konstruksi tersebut membutuhkan dan sudah memiliki PBG?
Jalan
Apakah tiang berada di ruang milik jalan/bahu jalan?
Penggunaan aset
Kalau memakai aset Pemkab, apakah ada persetujuan/pemanfaatan aset?
Lingkungan
Apakah persyaratan lingkungan yang diperlukan sudah dipenuhi?
Teknis
Apakah konstruksi memenuhi standar keselamatan?
Operasional
Apakah jaringan sudah boleh dimanfaatkan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi?
Ini jauh lebih kuat secara hukum daripada sekadar mengatakan “izin belum lengkap, maka semua harus dicabut.”
3. Soal penyegelan: pemerintah harus hati-hati
PP No. 16 Tahun 2021 memang menyediakan sanksi administratif dalam penyelenggaraan bangunan gedung, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap pekerjaan, penghentian sementara/tetap pemanfaatan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF, dan perintah pembongkaran.
Saya minta :
“Tolong tunjukkan surat perintah/keputusan penyegelan, pejabat yang menerbitkan, dasar hukum, objek yang disegel, dan pelanggaran yang menjadi dasar sanksi.”
4. DPRD jangan sampai mengambil posisi sebagai eksekutor
Menurut saya ini salah satu aspek yang perlu diperjelas dari berita.
Judul berita menyebut “Komisi III Segel Operasional MyRepublic”, sementara isi berita menyebut RDP melibatkan DPRD, DPMPTSP, PUPR, Kominfo, Satpol PP dan pihak lainnya.
Secara kelembagaan, DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Sedangkan Satpol PP merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas menegakkan Perda/Perkada dan menyelenggarakan ketertiban umum.
Karena itu, saya akan meminta klarifikasi:
Apakah Komisi III DPRD benar-benar melakukan penyegelan?
Atau:
Komisi III hanya merekomendasikan/memfasilitasi, sedangkan penyegelan dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang?
Perbedaan ini penting.
5. Ada fakta lain yang perlu diperhatikan
Saya menemukan pemberitaan pada Agustus 2026 yang menyebut Dinas PUPR Minahasa sebelumnya menghentikan pemasangan jaringan telekomunikasi PT Eka Mas Mora Republik karena belum ada KKPR di OSS, kemudian setelah KKPR disebut terbit pada Juli 2026, PUPR memberikan rekomendasi teknis untuk melanjutkan pembangunan.
Sumber ( expostime)
Kalau pemberitaan tersebut merujuk pada perusahaan yang sama dengan MyRepublic, maka ada pertanyaan yang sangat penting:
Apa sebenarnya izin yang sudah terbit setelah Juli 2026 dan apa izin yang masih belum lengkap pada RDP 23 September 2026?
Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi umum “belum lengkap izin”, tanpa mengetahui izin mana yang sudah ada dan izin mana yang belum ada.
Kesimpulan saya .
Saya melihat dua hal yang harus dipisahkan.
Pertama: Pemerintah Minahasa mempunyai dasar untuk melakukan pengawasan dan menghentikan pembangunan/pemanfaatan infrastruktur apabila memang terdapat pelanggaran persyaratan perizinan. Regulasi nasional dan Perda Minahasa memang mengenal PBG serta pengawasan/sanksi administratif.
Kedua: pemerintah harus membuktikan pelanggaran spesifik dan kewenangan spesifik sebelum melakukan penyegelan/pembongkaran.
Jadi saya selaku aktivis dan masyarakat bukan sekadar:
“Dukung pemerintah menyegel MyRepublic.”
Tetapi:
“Kami mendukung penegakan aturan, tetapi meminta Pemkab Minahasa membuka secara transparan izin apa yang telah dimiliki, izin apa yang belum dipenuhi, titik mana yang melanggar, dasar hukum penyegelan, serta pejabat yang berwenang menerbitkan sanksi
Reporter Acel













