*Kejati NTT Tegaskan Kasus Dugaan Gratifikasi Pemda TTU dan Aliran Dana ke Dekranasda Tetap Berjalan*
Fajar Aktual Sabtu 26 September 2026
Laporan kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara kian menjadi sorotan publik di Kabupaten TTU.
Dalam laporan masyarakat tersebut, diduga kuat adanya aliran dana tidak wajar yang mengalir ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kabupaten TTU.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut masih tetap berjalan.
Menurut Kasi Penkum, saat ini Kejati NTT melalui bidang Intelijen sedang mempelajari laporan masyarakat atas dugaan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten TTU.
“Kami pastikan bahwa proses hukum masih tetap berjalan dan saat ini sedang dipelajari oleh bidang Intelijen Kejati NTT,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Sabtu 26 September 2026.
Kasi Penkum menjelaskan dalam laporan masyarakat tersebut diduga kuat adanya aliran dana tidak wajar ke Dekranasda Kabupaten TTU yang perlu didalami secara komprehensif.
Terkait dengan adanya laporan dugaan gratifikasi di Kabupaten TTU, beredar isu bahwa diduga ada oknum-oknum tertentu berupaya untuk menghentikan langkah Kejati NTT dalam menuntaskan kasus tersebut.
Bahkan, ada isu adanya upaya dari oknum-oknum tertentu yang hendak menemui Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dengan tujuan untuk menghentikan proses hukum laporan kasus dugaan gratifikasi yang saat ini sedang ditangani Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT yang dikonfirmasi terkait hal itu membantah dengan tegas isu tersebut dan memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara.
“Saya pastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kejati NTT memastikan juga bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raka Putra Dharmana.
“Soal ada isu bahwa ada upaya oknum tertentu dekati Kajati NTT untuk menghentikan kasus dugaan gratifikasi di TTU itu tidak benar. Saya berani pastikan bahwa tidak ada orang yang hendak menemui pimpinan kami untuk kasus dugaan gratifikasi,” tegas lagi Kasi Penkum.
Atas informasi tersebut, Kasi Penkum menambahkan Kejati NTT akan selalu waspada kepada pihak manapun yang hendak menemui Kajati NTT dengan tujuan tertentu dan berkomitmen menuntaskan laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
( anafunan )













