Sengketa Tanah KM 18 Biringkanaya Memanas, Pihak Pengklaim Minta SHGB 29.321 M² Dibuka dan Diperiksa
MAKASSAR — fajaraktual.com
Persoalan hak atas tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 18, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kembali mencuat. Pihak yang mengatasnamakan penerima kuasa dan koordinator lapangan menyatakan sikap tegas meminta seluruh dokumen pertanahan yang menjadi dasar penguasaan objek tersebut diperiksa secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen asli.
Pernyataan sikap tertanggal 21 September 2026 itu secara khusus menyoroti SHGB Nomor 21970/Pai dengan luas yang tercatat 29.321 meter persegi. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar penerbitan, alas hak, riwayat tanah, batas, letak, hingga data ukur yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. 
Minta Tim Legal PT Inti Cakrawala Citra Turun Langsung
Sikap pertama yang ditegaskan adalah permintaan agar Tim Legal Pusat PT Inti Cakrawala Citra hadir dan duduk bersama dengan pihak Abd. Jalali Dg. Nai Bin Tjoddo, penerima kuasa, serta tim hukum untuk membuka ruang dialog langsung.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa pihak penyampai aspirasi menginginkan persoalan tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pembahasan bersama.
Mereka juga meminta dilakukan peninjauan ulang secara administratif dan hukum terhadap proses penerbitan HGB yang disebut menjadi dasar penguasaan dan operasional Indogrosir. Peninjauan diminta mencakup alas hak, riwayat tanah, data ukur, batas dan seluruh dokumen pertanahan yang berkaitan. 
Pertanyakan Perbedaan Luas 29.321 M² dan 51.200 M²
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan data luas tanah.
Dalam pernyataan sikap disebutkan adanya data PBB/NOP 73.71.110.011.024.066 dengan luas 51.200 meter persegi, sementara objek yang tercatat dalam SHGB Nomor 21970/Pai disebut seluas 29.321 meter persegi.
Atas perbedaan tersebut, pihak penyampai aspirasi meminta adanya klarifikasi mengenai hubungan kedua data tersebut serta memastikan apakah keduanya berkaitan dengan objek tanah yang sama atau terdapat perbedaan objek.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai SHM Nomor 490/1984, termasuk dasar penerbitan dan hubungan hukumnya dengan objek tanah di KM 18.
Tidak hanya itu, perbedaan penyebutan lokasi KM 20, KM 17 dan KM 18 juga diminta untuk dijelaskan berdasarkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Hasil Laboratorium Forensik Ikut Dipersoalkan
Pernyataan sikap tersebut turut meminta pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Hasil Uji Laboratorium Forensik Nomor 25/DTF/2001.
Pihak penyampai aspirasi meminta kejelasan mengenai status, isi, serta kedudukan hasil pemeriksaan tersebut. Mereka juga meminta dasar hukum apabila hasil tersebut dikesampingkan, dinyatakan tidak berlaku, atau tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Mereka selanjutnya meminta pemeriksaan bersama terhadap dokumen asli yang menjadi dasar masing-masing pihak, termasuk alas hak, rincik/persil/kohir, putusan pengadilan, sertifikat, surat ukur, data pertanahan dan dokumen pendukung lainnya
Minta Hak Ahli Waris Dipulihkan Jika Terbukti
Sikap berikutnya menyangkut klaim hak ahli waris Abd. Jalali Dg. Nai Bin Tjoddo.
Dalam dokumen tersebut, mereka meminta pemulihan dan pengembalian hak terhadap objek tanah apabila berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum terbukti bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari hak para ahli waris.
Namun, tuntutan itu secara eksplisit ditempatkan pada proses pembuktian: jika berdasarkan pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum terbukti terdapat hak para ahli waris.
Tidak Ingin Persoalan Berakhir pada Klaim Sepihak
Pihak penyampai aspirasi meminta seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti asli secara objektif. Tujuannya, menurut pernyataan tersebut, agar dapat diperoleh kejelasan mengenai dasar hak, status tanah, proses penerbitan HGB, dan hak masing-masing pihak.
Mereka juga meminta penyelesaian melalui dialog, musyawarah dan/atau mediasi, dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan sekaligus mengambil keputusan.
Tegaskan Aksi Damai, Bukan Kekerasan
Dalam bagian penegasan, pihak penyampai aspirasi menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai dan penyampaian aspirasi. Mereka menegaskan aksi bukan untuk melakukan kekerasan, intimidasi, perusakan maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Mereka juga menyatakan menghormati proses hukum yang telah maupun sedang berjalan. Meski demikian, mereka meminta agar seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan dengan objek tanah dapat diperiksa secara terbuka, objektif dan proporsional.
Pihak tersebut juga berharap PT Inti Cakrawala Citra, khususnya Tim Legal Pusat, hadir dan membuka ruang dialog langsung dengan pihak Abd. Jalali Dg. Nai Bin Tjoddo bersama penerima kuasa dan tim hukum.
Inti sikap mereka jelas: persoalan tanah KM 18 diminta tidak diselesaikan hanya melalui klaim masing-masing pihak, tetapi dibuka melalui pemeriksaan dokumen asli, klarifikasi data, peninjauan proses penerbitan HGB, serta dialog yang melibatkan pihak-pihak berwenang.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Makassar, 21 September 2026, oleh Daniel Sirajudin selaku penerima kuasa khusus, bersama Edy, Edi Aswar, serta Tangguh Eka B.A. Ilham selaku koordinator lapangan
Sahapuddin/dg Pudding (Kaperwil sul-sel)













