Investigasi: Oknum Pensiunan APH Diduga Timbun Solar Subsidi dari SPBU Roong Tondano untuk Tambang Ilegal
TONDANO, Fajaraktual.com 08 September 2026
Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali marak terjadi. Kali ini, aksi tak terpuji tersebut diduga kuat dilakoni oleh seorang oknum pensiunan Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial M.S di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa.
Hasil pantauan dan penelusuran tim investigasi di lapangan mengungkapkan bahwa M.S menggunakan berbagai cara untuk mengeruk Solar bersubsidi dalam jumlah besar guna dijual kembali demi meraih keuntungan fantastis.
MODUS GALON MENGATASNAMAKAN MESIN PADI NON-AKTIV
Dalam menjalankan aksinya, M.S disinyalir menggunakan modus pengerahan wadah galon. Kepada pihak SPBU, M.S beralasan BBM jenis Solar tersebut diperuntukkan bagi operasional mesin penggilingan padi milik kelompok tani atau usahanya.
Namun, penelusuran mendalam menemukan fakta mengejutkan: mesin penggilingan padi yang dijadikan alasan oleh M.S tersebut ternyata sudah lama tidak beroperasi alias mangkrak. Modus ini mendulang kecurigaan kuat bahwa dokumen atau perizinan yang dibawanya sekadar kedok untuk memuluskan pembelian Solar dalam kapasitas besar.
JALUR KHUSUS di SPBU ROONG TONDANO DAN TRUK “BOLAK-BALIK”
Tak berhenti di situ, dominasi oknum pensiunan APH ini kian benderang di SPBU Roong Tondano. Di lokasi tersebut, M.S diketahui mengerahkan unit kendaraan jenis truk yang mengisi Solar secara berulang kali setiap harinya.
Uniknya, truk milik M.S diduga mendapat keistimewaan. Saat kendaraan masyarakat umum harus mengular dalam antrean panjang, armada milik M.S justru leluasa melintas tanpa perlu mengantre. Diduga kuat ada indikasi kongkalikong antara oknum pengelola SPBU Roong Tondano dengan M.S hingga memberikan “jalur khusus” bagi pengisian BBM bersubsidi ini.
ALIRAN SOLAR DIDUGA MENGALIR KE TAMBANG GALIAN C ILEGAL
Berdasarkan sumber terpercaya dan data yang dihimpun, Solar bersubsidi yang berhasil diserap secara tak wajar oleh M.S tidak didistribusikan untuk kepentingan masyarakat kecil atau sektor pertanian lokal.
BBM bersubsidi tersebut ditengarai kuat disuplai ke area pertambangan Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah sekitar. Dengan menjual Solar subsidi ke pihak industri pertambangan ilegal, M.S disinyalir mengeruk keuntungan berlipat ganda, sementara hak masyarakat kurang mampu atas subsidi energi terabaikan.
MASYARAKAT MINTA POLRES MINAHASA BERTINDAK
Sorotan kini tertuju pada aparat kepolisian setempat. Publik mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Minahasa agar tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas atas dugaan penyelewengan ini. Status M.S sebagai pensiunan APH dinilai tidak boleh menjadi benteng kekebalan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU Roong Tondano serta jajaran Polres Minahasa terkait temuan di lapangan ini.
Redaksi













