*BP3MI NTT Pulangkan Jenazah PMI ke-102 Asal Malaka dari Malaysia*
Fajar Aktual
Senin, 24 Agustus 2026
KUPANG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur kembali memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia. Kali ini jenazah atas nama Frida Luruk (31), warga Desa Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, tiba di Kupang pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.45 WITA dengan pesawat Garuda Indonesia GA 456.
Kedatangan jenazah disambut Tim Kargo, Tim BP3MI NTT, Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, Rumah Harapan, keluarga, serta kerabat almarhumah di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Frida telah bekerja selama 12 tahun di Malaysia. Ia berstatus PMI nonprosedural dan belum pernah kembali ke Indonesia sejak berangkat pada 2014.
“Sudah bersuami, sama-sama di Malaysia, memiliki dua orang anak, kerja pilih biji sawit, dan belum pernah pulang sejak berangkat tahun 2014,” kata Ana Klau, sepupu kandung almarhumah.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 01438/SBPM-KL/0826/04 dari KBRI Kuala Lumpur, Frida dinyatakan meninggal dunia pada 19 Agustus 2026 pukul 11.11 waktu setempat di Hospital Raja Permaisuri Bainun, Ipoh, Perak, Malaysia. Penyebab kematian tercatat septic shock secondary to severe pulmonary tuberculosis atau syok septik sekunder akibat tuberkulosis paru berat. Pihak rumah sakit juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah.
Atas permintaan Yulius Nahak Bria, suami almarhumah yang tercatat sebagai pemegang SPLP RI XE790655, jenazah dipulangkan ke Indonesia untuk dikebumikan keluarga.
Sebelum diberangkatkan ke Kabupaten Malaka, Suster Kargo Laurentina, PI, memimpin doa dan menyampaikan ungkapan duka cita. Jenazah kemudian diberangkatkan menggunakan ambulans BP3MI NTT untuk diserahkan kepada keluarga di Malaka.
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, menyebut Frida merupakan PMI nonprosedural ke-102 yang difasilitasi pemulangannya oleh BP3MI NTT. “Dari 102, hanya dua yang prosedural,” ujarnya.
Geo mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Menurutnya, keberangkatan melalui jalur legal memberikan perlindungan menyeluruh, mulai keberangkatan hingga pemulangan, termasuk asuransi dan layanan kesehatan.
“PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan akses kesehatan karena keterbatasan dokumen. Selain itu, jika meninggal dunia juga tidak mendapatkan santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta,” jelasnya.
“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” tegasnya.
(Ana funan)













