Foto Konsumen hampir jadi korban Perampasan
Manado,Fajaraktual.com
Ketegangan sempat menyelimuti sebuah rumah warga di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, saat sekelompok pria tak dikenal mencoba menarik paksa satu unit sepeda motor. Selasa (30/7/2025) Mereka mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan, mereka datang tanpa surat tugas resmi, apalagi dokumen hukum seperti akta fidusia—yang semestinya menjadi landasan sah dalam penarikan kendaraan kredit.
Aksi itu nyaris berubah ricuh, hingga tim dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Utara turun tangan. Dipimpin Sekretaris DPD LPK-RI, Wisje Maramis, mereka langsung menghentikan praktik penarikan yang dinilai ilegal dan penuh intimidasi.
“Ini bukan lagi soal kredit macet. Ini soal hukum dan perlindungan konsumen. Jangan ada yang coba main hakim sendiri,” tegas Wisje di lokasi kejadian.
Menurut penuturan FW, pemilik kendaraan yang menjadi sasaran penarikan, dirinya memang tengah mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan keterlambatan angsuran selama dua bulan. Namun, FW merasa apa yang dialaminya jauh dari kata wajar. “Mereka datang bawa orang-orang bertampang garang, langsung minta motor tanpa surat-surat. Saya bukan maling, saya cuma telat bayar,” ungkapnya.
Yang mencengangkan, kendaraan tersebut ternyata dibiayai oleh Smart Finance—nama yang disebut-sebut sering dilaporkan masyarakat karena metode penagihannya yang meresahkan. Anehnya, setelah dipertanyakan dokumen resmi, pimpinan penagih berinisial S tiba-tiba bersikap kooperatif, bahkan mundur dari lokasi. Dugaan pun menguat bahwa penarikan itu dilakukan di luar jalur hukum.
Fenomena ini bukan kejadian tunggal. Sulawesi Utara, khususnya Manado, belakangan menjadi ladang subur bagi aksi penagihan utang yang melenceng dari aturan. LPK-RI menilai, lemahnya pengawasan dan kurangnya keberanian warga untuk melapor menjadi celah empuk bagi oknum debt collector nakal.
“Kami minta OJK, kepolisian, dan pemerintah daerah tidak lagi diam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi intimidasi terstruktur yang mengancam rasa aman warga,” kata Wisje dengan nada serius.
Beruntung, hari itu LPK-RI hadir tepat waktu. Namun pesan yang ditinggalkan dari insiden ini jauh lebih besar: penagihan utang harus tunduk pada hukum, bukan berjalan atas dasar kekuasaan sepihak. Jika tidak, warga kecil akan terus jadi korban dalam sistem yang semakin mengabaikan etika dan keadilan.
Reporter : (Ivan)













