*Sidang Sengketa Lahan Terminal Barang Internasional, Tergugat II Masih Dicari, Sidang Ditunda 1 Bulan*
Fajar Aktual Selasa 21 Juli 2026
Kefamenanu, Fajar Aktual – Sidang kedua sengketa tanah terminal barang internasional yang berlokasi di RT/RW 003/001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU kembali ditunda karena tergugat II belum hadir. Sidang hari ini dimulai pukul 11.00 WITA.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada sidang perdana gugatan pokok perkara sebelumnya, Senin 13 Juli, tergugat II atas nama Stefanus Indra Hartanto juga tidak hadir.
Atas ketidakhadiran tersebut, Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH menyatakan akan melakukan panggilan umum kepada Stefanus yang merupakan putra sulung dari Alm. Thomas Hartanto.
Saat ditanya hakim terkait alamat jelas Stefanus, pihak penggugat mengaku hanya memiliki alamat terakhir. 
“Kami hanya kantongi alamat saudara Stefanus yang terakhir dan untuk alamat aktual, kita sudah sepakat pada tanggal 13 Juli lalu untuk pihak tergugat dapat kooperatif menghubungi yang bersangkutan namun mereka tidak lakukan,” ujar salah satu pengacara penggugat, Paulo, SH.
Sementara itu, pihak tergugat yang ditanya hakim ketua mengaku berhalangan hadir karena menjenguk keluarga yang sakit dan melayat keluarga yang meninggal, sehingga tidak ada waktu.
“Saya pada tanggal 14 Juli lalu tidak datang ke kantor pengadilan untuk sama mengecek alamat aktual kakak saya, karena tidak ada waktu. Saya sibuk jenguk keluarga yg sakit dan keluarga yg meninggal. Kalian yg gugat jadi kalianlah yang harus cari alamatnya,” ujar Rio Hartanto yang merupakan adik kandung dari Stefanus.
Menengahi situasi tersebut, Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH meminta kedua pihak sepakat melakukan panggilan umum kepada tergugat II.
“Karena hingga kini alamat tergugat II belum ditemukan maka kita akan lakukan panggilan umum kepada yang bersangkutan. Apabila tidak hadir pada kesempatan berikut maka segala putusan dalam sidang selanjutnya harus diterima,” ujar Hakim Randi sambil men-skorsing sidang selama 15 menit untuk mengecek biaya panggilan umum pada bagian sekretariat.
Setelah disepakati panggilan umum, Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH kemudian berkonsultasi dengan dua hakim anggota, yakni Muhamad Alvi Sadewo, SH dan Maria Meliani Teuf, SH, untuk menunda sidang selama 1 bulan. Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 24 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA.
“Ini terkesan bahwa saudara Rio Hartanto mempermainkan para hakim dan kita sebagai penggugat. Dia pada sidang sebelumnya telah berjanji akan membantu memberikan nomor hp kakaknya Stefanus kepada hakim untuk melacak keberadaannya namun dia sendiri yang tidak datang. Lalu hari ini dia lempar lagi kepada penggugat untuk melacak alamat kakaknya. Ini ada apa ya? Jadi kita dukung panggilan secara umum saja biar publik tahu bahwa ahli waris Thomas Hartanto sedang berupaya untuk menyembunyikan salah satu ahli waris Thomas Hartanto yg masih hidup,” ketus salah satu tim pengacara penggugat, Dirno Opat, SH.
Ana Funan













