Masyarakat Desa Kolongan Pertanyakan Kejelasan Status Pasar, Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Penyelesaian
MINAHASA – Fajaraktual.com
Polemik terkait keberadaan dan status pasar di Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, terus menjadi perhatian masyarakat. Setelah berbagai keluhan dan aspirasi disampaikan warga, kini masyarakat kembali meminta Pemerintah Desa Kolongan serta instansi terkait untuk segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah penyelesaian yang konkret demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan tanggapan yang diterima tim investigasi media dari sejumlah warga, keberadaan pasar tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan umum serta aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang dan segera memberikan kepastian mengenai status, pengelolaan, serta legalitas pasar tersebut.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan memperoleh sejumlah dokumen dan daftar permohonan dari masyarakat yang berisi tuntutan kejelasan terkait status pasar. Warga mengaku selama ini masih banyak informasi yang belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.
“Kami hanya meminta kejelasan. Pasar ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Pemerintah harus terbuka dan memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam perspektif hukum, pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pada aturan tersebut ditegaskan bahwa aset desa harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa dan pelaksanaannya wajib dilakukan secara terbuka.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa setiap aset desa harus memiliki status yang jelas, tercatat dalam administrasi desa, serta penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Kolongan bersama pemerintah kecamatan, kabupaten, serta instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran dan memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait status pasar tersebut. Langkah ini dinilai penting guna menghindari potensi konflik sosial dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kolongan dan pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat disajikan secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat Desa Kolongan berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka serta langkah hukum dan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Acel)













